3. Dhawiya Zaidah,
Artis yang juga putri dari Ratu Dangdut Elvy Sukaesih ditangkap polisi bersama tunangan, kakak, dan iparnya. Mereka pesta narkoba di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari 2018. Polisi menyita satu klip berisi sabu 0,38 gram dari tunangan Dhawiya dan dua paket dari Dhawiya yakni 0,45 gram dan 0,49 gram yang sedang dipakai bersama. Saat ini Dhawiya sudah menjalani persidangan dan dituntut hukuman menjalani rehabilitasi selama dua tahun potong masa tahanan.
4. Fachri Albar
Aktor yang juga putra dari musikus senior Achmad Albar ini ditangkap di kediamannya di kawasan Cireundeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018. Bukti yang menyertai penangkapan itu adalah 0,8 gram sabu, 13 butir tablet Dumolid, satu butir narkotika jenis calmlet, ganja dan beberapa bong. Fachri telah menjalani persidangandan divonis tujuh bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur.
5. Roro Fitria
Polisi menangkap pedangdut Roro Fitri di kediamannya di Patio Residence, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2018. Roro ditangkap setelah tersangka pengedarnya dibekuk. Polisi mendapati 2,4 gram sabu, bukti transfer dan pembelian, serta percakapan telepon Roro dengan si pengedar. Saat ini persidangan sedang berjalan dan Roro didakwa telah memesan 3 gram narkoba jenis sabu.
Artis Jennifer Dunn berdiskusi dengan pengacaranya setelah mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018. Jennifer ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat isapnya. TEMPO/Nurdiansah
6. Jennifer Dunn
Artis model dan pesinetron Jennifer Dunn kembali berurusan dengan polisi narkoba. Dia ditangkap dengan barang bukti 0,221 gram sabu di kediamannya di Jalan Bangka XI C Nomor 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 1 Januari 2018. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memvonisnya bersalah dan menghukum penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis itu juga yang ketika setelah kasus sebelumnya pada 2005 dan 2009.