TEMPO.CO, Jakarta - Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa dua kelurahan di wilayah Jakarta Timur yakni Kelurahan Cipayung dan Pondok Rangon. Tim auditor itu memeriksa kinerja pelayanan masyarakat di kedua kelurahan itu pada 2017 hingga 2018.
Baca: Ketua BPK DKI yang Baru Tanggapi Opini WTP yang Diterima Jakarta
Sekretaris Kota Jakarta Timur Usmayadi menyatakan pemeriksaan oleh tim BPK yang dipimpin oleh Sub Auditor BPK Hadiyanti Munawaroh di dua kelurahan yang mewakili Kecamatan Cipayung tersebut, bertujuan meminta laporan dari camat, lurah, rukun warga dan rukun tetangga.
"Mereka memeriksa kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) apakah sudah terwujud dengan baik dan benar, untuk ke depannya saya berharap tidak ada lagi masalah pelayanan di masyarakat," kata Usmayadi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis 6 September 2018.
Ketua tim BPK RI Hadiyanti Munawaroh berharap pemeriksaan ini menghasilkan pemahaman pelayanan yang diberikan Kelurahan Cipayung dan Kelurahan Pondok Rangon.
"Pemeriksaan BPK RI untuk melihat kinerja pelayanan kelurahan, khususnya dalam mengelola pelayanan, kami ingin mengetahui peran Wali Kota, PTSP dan sudin terkait, bagaimana pengawasan camat dan keluhan serta solusi apa yang didapatkan masyarakat," ujar Hadiyanti.
Hadiyanti berharap dengan kehadiran pihak BPK bisa memberikan rekomendasi agar kelurahan dapat lebih efektif dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Baca: Target Anies, Penuhi 2.400 Rekomendasi BPK Dalam 60 Hari
"Kondisi pelayanan di kedua kelurahan ini sudah cukup memadai sesuai dengan yang diharapkan, koordinasi dari walikota, camat dan lurah sudah cukup efektif. Namun masih harus kami dalami setelah ini, selanjutnya tim kami akan bergerak ke seluruh wilayah Kota Jakarta termasuk Kabupaten Kepulauan Seribu," ucap Hadiyanti, Kepala Sub Auditor BPK Provinsi DKI Jakarta itu.