TEMPO.CO, Jakarta - Mafia tanah diduga berada di balik hilangnya lahan ribuan meter persegi aset milik Pemerintah DKI Jakarta. Salah satu kasus yang sedang berjalan adalah gugatan dari Ali Effendy dan kawan-kawan terhadap lahan seluas 7,4 hektare milik Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Aset DKI, Uang Rp 340 Miliar di Depan Mata
Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan Ali Effendy dan kawan-kawan. Surat putusannya dikirim ke Dinas Kehutanan, bukannya ke Biro Hukum DKI Jakarta yang selama ini menangani sengketa lahan di Srengseng itu.
Walhasil Biro Hukum DKI Jakarta terlambat mengajukan banding perkara tersebut. “Kenapa Pengadilan mengirimkan relaas-nya ke Dinas Kehutanan, bukan ke kami?” ujar Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta, Nur Fadjar seperti ditulis Koran Tempo, Jumat 7 September 2018.
Baca juga: Kata Ahok, DKI Kalah di Pengadilan karena Mafia Tanah
Berdasarkan catatan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, setidaknya masih ada 22 bidang tanah lain yang sedang digugat ke pengadilan. Sebagian tanah tersebut terancam lepas karena pernah kalah di pengadilan negeri, banding, atau kasasi.
Ternyata pada periode 2008-2016, ada lahan seluas 178.987 meter persegi (17,89 ha) yang pernah tercatat milik pemerintah DKI Jakarta akhirnya terlepas setelah pemerintah kalah di pengadilan. Berikut ini lahan yang berpindah tangan karena pemerintah DKI kalah gugatan pada periode 2008–2016:
- 11.682 meter persegi tanah Dinas Kebersihan di Jalan Bintaro Puspita, Jakarta Selatan
- 2.236 meter persegi tanah dan bangunan di Jalan Juanda III, Jakarta Pusat
- 4.500 meter persegi tanah dan gedung Kwartir Cabang Pramuka Jakarta Timur, Jalan Setu
- 872 meter persegi tanah di Jalan Paninggaran Barat I, Jakarta Selatan
- 3.910 meter persegi gedung sekolah dasar dan tanah di Jalan Raya Bogor Kilometer 27, Jakarta Timur
- 8.061 meter persegi tanah di Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur
- 146.629 meter persegi tanah di Kelurahan Meruya Selatan dan Joglo, Jakarta Barat
- 1.097 meter persegi tanah di Jalan Balai Pustaka Baru I, Jakarta Timur
Simak juga: Terpuruk di Tangan Mafia Tanah
Jadi dalam jangka waktu 8 tahun lahan 178.987 meter persegi (17,89 ha) yang awalnya tercatat milik pemerintah DKI Jakarta akhirnya lepas yang diduga dilakukan oleh mafia tanah.
AVIT HIDAYAT | TIM INVESTIGASI TEMPO