TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI atau DPRD DKI akan ikut membantu menyelesaikan persoalan sengketa tanah berupa ganti rugi lahan milik ahli waris Toton Cs yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Anggota Komisi A DPRD Fraksi PDI-P Gembong Warsono mengatakan, pihaknya akan mendorong Pemerintah Provinsi DKI untuk membayarkan hak para ahli waris jika ada putusan pengadilan yang mengharuskan.
Baca juga: Pemerintah DKI Hadapi Puluhan Gugatan Sengketa Tanah
"Jadi prinsipnya kalau ada perintah pengadilan, Pemprov DKI harus bayar maka kami dari DPRD akan dorong kepada Pemprov DKI untuk mengalokasikan anggaran kalo memang ada perintah pengadilan," ucap Gembong ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 25 September 2018.
Kemarin, puluhan keluarga ahli waris Toton Cs juga melaporkan Pemerintah Provinsi DKI selain PT Metropolitan Kentjana ke Komnas HAM untuk penyelesaian ganti rugi lahan Pondok Indah.
Kuasa hukum ahli waris Toton CS, Muhammad Ikhsan mengatakan, hingga kini 65 orang pemilik hak waris tanah Pondok Indah itu belum mendapatkan haknya sejak 1972.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Gubernur DKI R Soeprapto menerbitkan Surat Izin Penunjukan Peruntukan Tanah (SIPPT) nomor Da II/19/1972 Tahun 1972 di area tanah milik Toton Cs kepada PT Metropolitan Kentjana. Artinya, Pemprov DKI mengizinkan perusahaan tersebut menggunakan tanah milik Toton Cs.
Baca juga: Begini Anies Tertimpa Warisan Kasus Sengketa Tanah Pondok Indah
Gembong mengatakan, jika memang ada putusan pengadilan tetap yang mengharuskan Pemprov DKI untuk membayar hak warga, maka hal tersebut harus dilakukan. Sebab, putusan pengadilan itu menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk menganggarkan dana ganti rugi itu.
"Kalau menang putusan pengadilan memerintahkan harus bayar, Pemprov DKI tidak boleh tidak bayar, wajib itu hukumnya kalau putusan pengadilan, tidak boleh Pemprov DKJ mendzalimi rakyat," ucap Gembong.
Meski kasus ini telah ada sejak lebih dari lima dekade lalu, Gembong mengatakan komisinya tidak pernah membahas persoalan sengketa tanah Toton Cs tersebut. Dia sendiri mengaku baru mendengar kasus ini.
"Baru tahu, saya baru dengar," kata Gembong.
Para ahli waris sebenarnya telah memenangkan sejumlah gugatan untuk menerima pembayaran ganti rugi.
Sebelumnya, pembayaran ganti rugi didorong Keputusan Menteri Agraria BPN pada 1999 yang mengharuskan PT Metropolitan Kentjana mengganti tanah ahli waris.
Simak juga: Sengketa Tanah Kebun Sayur, Bagaimana di Era Anies Baswedan?
Kepmen Agraria itu digugat oleh Direktur PT Metropolitan Kentjana, Subagja Purwata ke Mahkamah Konstitusi pada 2002. Gugatan ditolak hingga perusahaan yang termasuk dalam Pondok Indah Group itu mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. kasasi kembali ditolak oleh MA.
Peninjauan kembali sengketa tanah di Pondok Indah itu juga ditolak oleh Putusan Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara pada 2004. Namun, PT Metropolitan Kentjana tidak kunjung membayarkan kewajibannya kepada ahli waris Toton.