Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Tanah Pondok Indah, DPRD Akan Dorong Pemprov DKI Bayar Ganti Rugi

Reporter

image-gnews
Puluhan ahli waris tanah Pondok Indah keluarga Toton CS melaporkan Pemprov DKI dan PT Metropolitan Kentjana ke Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin, 24 September 2018. Tempo/Zara Amelia
Puluhan ahli waris tanah Pondok Indah keluarga Toton CS melaporkan Pemprov DKI dan PT Metropolitan Kentjana ke Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin, 24 September 2018. Tempo/Zara Amelia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI atau DPRD DKI akan ikut membantu menyelesaikan persoalan sengketa tanah berupa ganti rugi lahan milik ahli waris Toton Cs yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Anggota Komisi A DPRD Fraksi PDI-P Gembong Warsono mengatakan, pihaknya akan mendorong Pemerintah Provinsi DKI untuk membayarkan hak para ahli waris jika ada putusan pengadilan yang mengharuskan.

Baca juga: Pemerintah DKI Hadapi Puluhan Gugatan Sengketa Tanah

"Jadi prinsipnya kalau ada perintah pengadilan, Pemprov DKI harus bayar maka kami dari DPRD akan dorong kepada Pemprov DKI untuk mengalokasikan anggaran kalo memang ada perintah pengadilan," ucap Gembong ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 25 September 2018.

Kemarin, puluhan keluarga ahli waris Toton Cs juga melaporkan Pemerintah Provinsi DKI selain PT Metropolitan Kentjana ke Komnas HAM untuk penyelesaian ganti rugi lahan Pondok Indah.

Kuasa hukum ahli waris Toton CS, Muhammad Ikhsan mengatakan, hingga kini 65 orang pemilik hak waris tanah Pondok Indah itu belum mendapatkan haknya sejak 1972.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Gubernur DKI R Soeprapto menerbitkan Surat Izin Penunjukan Peruntukan Tanah (SIPPT) nomor Da II/19/1972 Tahun 1972 di area tanah milik Toton Cs kepada PT Metropolitan Kentjana. Artinya, Pemprov DKI mengizinkan perusahaan tersebut menggunakan tanah milik Toton Cs.

Baca juga: Begini Anies Tertimpa Warisan Kasus Sengketa Tanah Pondok Indah

Gembong mengatakan, jika memang ada putusan pengadilan tetap yang mengharuskan Pemprov DKI untuk membayar hak warga, maka hal tersebut harus dilakukan. Sebab, putusan pengadilan itu menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk menganggarkan dana ganti rugi itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau menang putusan pengadilan memerintahkan harus bayar, Pemprov DKI tidak boleh tidak bayar, wajib itu hukumnya kalau putusan pengadilan, tidak boleh Pemprov DKJ mendzalimi rakyat," ucap Gembong.

Meski kasus ini telah ada sejak lebih dari lima dekade lalu, Gembong mengatakan komisinya tidak pernah membahas persoalan sengketa tanah Toton Cs tersebut. Dia sendiri mengaku baru mendengar kasus ini.

"Baru tahu, saya baru dengar," kata Gembong.

Para ahli waris sebenarnya telah memenangkan sejumlah gugatan untuk menerima pembayaran ganti rugi.

Sebelumnya, pembayaran ganti rugi didorong Keputusan Menteri Agraria BPN pada 1999 yang mengharuskan PT Metropolitan Kentjana mengganti tanah ahli waris.

Simak juga: Sengketa Tanah Kebun Sayur, Bagaimana di Era Anies Baswedan?

Kepmen Agraria itu digugat oleh Direktur PT Metropolitan Kentjana, Subagja Purwata ke Mahkamah Konstitusi pada 2002. Gugatan ditolak hingga perusahaan yang termasuk dalam Pondok Indah Group itu mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. kasasi kembali ditolak oleh MA.

Peninjauan kembali sengketa tanah di Pondok Indah itu juga ditolak oleh Putusan Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara pada 2004. Namun, PT Metropolitan Kentjana tidak kunjung membayarkan kewajibannya kepada ahli waris Toton.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

5 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

17 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

28 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.


Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

38 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 24 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.


DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

45 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di kawasan Hutan Kota Plataran, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda


DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

47 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.


DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

50 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bersama Wakil Ketua DPRD Khoirudin, Rany Mauliani, Zita Anjani memimpin Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.


DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

50 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.