TEMPO.CO, Tangerang - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan pembekuan dana nasabah di bank hanya bisa dilakukan demi kepentingan hukum. Tulus menanggapi nasib seorang warga Desa Rawa Rengas, Kabupaten Tangerang, yang telah menerima uang pembebasan lahan proyek runway Bandara Soekarno-Hatta namun tak bisa ditariknya.
Baca berita sebelumnya:
Dapat Pembebasan Lahan Bandara Rp 2 Miliar, Warga Ini Malah Panik
Dapat Pembebasan Lahan Rp 2 Miliar, Kantor Desa Minta Rp 600 Juta?
Belakangan diketahui pembekuan dilakukan bank atas permintaan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Alasannya, demi menyelamatkan uang negara. Tapi belakangan lagi diketahui dugaan permintaan dari desa setempat atas sebagian uang tersebut.
"Tidak boleh itu (pejabat BPN) melakukan pemblokiran dana nasabah,” kata Tulus ketika dihubungi lewat telepon pada Jumat 12 Oktober 2018. Dia menegaskan, “Yang berwenang itu alat negara: penyidik, penuntut umum dan hakim.”
Tulus menambahkan, kalau ada di luar alat negara meminta pembekuan rekening, “Patut ditelusuri dugaan permainan antara pejabat BPN dan bank."
Warga penerima uang pembebasan lahan yang dimaksud adalah Bobih Kuswanto, nasabah Bank Mandiri. Dia menerima dana sebesar Rp 2,01 miliar untuk luasan tanaha 585 meter persegi warisan orang tuanya. Sayang, uang tak bisa dimanfaatkannya karena adanya pembekuan rekening itu.
Kawasan terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
"Menurut petugas bank Mandiri Cabang Bandara Soekarno-Hatta, uang saya diblokir orang yang mengatasnamakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Bobih.
Bobih bingung dan panik terlebih uang tersebut hak tiga orang. Selain Bobih sebagai ahli waris almarhum ayahnya Waip bin Misin, di atas tanah seluas 585 meter itu ada bangunan milik dua orang pamannya yakni Yusuf dan Arsan. “Kami juga dikejar waktu, karena setelah uang ditransfer kami diberi waktu satu bulan untuk segera meninggalkan tempat.”
Dia sudah minta penjelasan Bank Mandiri tentang dasar pembekuan. Menurutnya, tanah tidak bersengketa, bahkan pajak bumi bangunan (PBB) lancar dibayarkan hingga 2018.
Baca juga:
Buaya di Jembatan Mangga Dua Menampakkan Diri, Ada 5 Ekor
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Himsar mengakui telah meminta pemblokiran terhadap satu rekening penerima pembayaran pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta. Pembebasan lahan terkait proyek runway baru bandara internasional itu.
“Ini kami lakukan sebagai langkah penyelamatan uang negara,” ujarnya saat ditemui di Gedung AME kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 12 Oktober 2018.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Tangerang Sugiyadi. Pemblokiran rekening Bobih, kata dia, setelah ada laporan dari pengurus desa. "Ada permintaan desa kepada saya jika uang ini dicairkan ada pihak yang akan dirugikan, ini langkah preventif, pembekuan sementara untuk pengamanan," katanya.