Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uang Pembebasan Lahan Rp 2 Miliar Beku, YLKI Curiga Pejabat BPN

Reporter

image-gnews
Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang mengukur lahan di Taman BMW di Sunter, Jakarta Utara, (05/12). Pemprov DKI Jakarta berencana akan membangun Stadion berstandar internasional diatas lahan seluas 26,5 hektar ini. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang mengukur lahan di Taman BMW di Sunter, Jakarta Utara, (05/12). Pemprov DKI Jakarta berencana akan membangun Stadion berstandar internasional diatas lahan seluas 26,5 hektar ini. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan pembekuan dana nasabah di bank hanya bisa dilakukan demi kepentingan hukum. Tulus menanggapi nasib seorang warga Desa Rawa Rengas, Kabupaten Tangerang, yang telah menerima uang pembebasan lahan proyek runway Bandara Soekarno-Hatta namun tak bisa ditariknya.

Baca berita sebelumnya:
Dapat Pembebasan Lahan Bandara Rp 2 Miliar, Warga Ini Malah Panik

Dapat Pembebasan Lahan Rp 2 Miliar, Kantor Desa Minta Rp 600 Juta?

Belakangan diketahui pembekuan dilakukan bank atas permintaan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Alasannya, demi menyelamatkan uang negara. Tapi belakangan lagi diketahui dugaan permintaan dari desa setempat atas sebagian uang tersebut.

"Tidak boleh itu (pejabat BPN) melakukan pemblokiran dana nasabah,” kata Tulus ketika dihubungi lewat telepon pada Jumat 12 Oktober 2018. Dia menegaskan, “Yang berwenang itu alat negara: penyidik, penuntut umum dan hakim.”

Tulus menambahkan, kalau ada di luar alat negara meminta pembekuan rekening, “Patut ditelusuri dugaan permainan antara pejabat BPN dan bank."

Warga penerima uang pembebasan lahan yang dimaksud adalah Bobih Kuswanto, nasabah Bank Mandiri. Dia menerima dana sebesar Rp 2,01 miliar untuk luasan tanaha 585 meter persegi warisan orang tuanya. Sayang, uang tak bisa dimanfaatkannya karena adanya pembekuan rekening itu.

Kawasan terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.

"Menurut petugas bank Mandiri Cabang Bandara Soekarno-Hatta, uang saya diblokir orang yang mengatasnamakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Bobih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bobih bingung dan panik terlebih uang tersebut hak tiga orang. Selain Bobih sebagai ahli waris almarhum ayahnya Waip bin Misin, di atas tanah seluas 585 meter itu ada bangunan milik dua orang pamannya yakni Yusuf dan Arsan. “Kami juga dikejar waktu, karena setelah uang ditransfer kami diberi waktu satu bulan untuk segera meninggalkan tempat.”

Dia sudah minta penjelasan Bank Mandiri tentang dasar pembekuan. Menurutnya, tanah tidak bersengketa, bahkan pajak bumi bangunan (PBB) lancar dibayarkan hingga 2018.

Baca juga:

Buaya di Jembatan Mangga Dua Menampakkan Diri, Ada 5 Ekor

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Himsar mengakui telah meminta pemblokiran terhadap satu rekening penerima pembayaran pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta. Pembebasan lahan terkait proyek runway baru bandara internasional itu.

“Ini kami lakukan sebagai langkah penyelamatan uang negara,” ujarnya saat ditemui di Gedung AME kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 12 Oktober 2018.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Tangerang Sugiyadi. Pemblokiran rekening Bobih, kata dia, setelah ada laporan dari pengurus desa. "Ada permintaan desa kepada saya jika uang ini dicairkan ada pihak yang akan dirugikan, ini langkah preventif, pembekuan sementara untuk pengamanan," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

10 jam lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

13 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

14 jam lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

15 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

16 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

1 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

Bank Mandiri merespons soal kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).


Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

6 hari lalu

Pergerakan Rupiah terhadap Dolar AS 6-15 April 2024. (Google.com)
Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.


Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

6 hari lalu

Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin' Mandiri (JLM).


Rupiah Melemah, Bank Mandiri Optimistis Likuiditas Rupiah dan Valas Tetap Terjaga

6 hari lalu

Rupiah Melemah, Bank Mandiri Optimistis Likuiditas Rupiah dan Valas Tetap Terjaga

Bank Mandiri memastikan kondisi likuiditasnya saat ini masih solid, meskipun terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.


Bank Mandiri Raih Top Companies 2024 Versi LinkedIn

6 hari lalu

Bank Mandiri Raih Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Bank Mandiri menempati posisi pertama Top Companies 2024 di Indonesia versi LinkedIn.