TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap satu orang terkait penemuan mayat dalam drum di Klapanunggal, Bogor, pada Minggu 18 November 2018. Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak penggunaan handphone korban.
Baca berita sebelumnya:
Satu Orang Ditangkap, Kasus Mayat Dalam Drum Terkuak?
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, penangkapan dilakukan tim Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya. Mereka meringkus M. Nurhadi, 35 tahun, di Bantargebang, Kota Bekasi, pada Selasa 20 November 2018, sekitar pukul 14.30 WIB.
Nurhadi adalah warga Jalan Narogong Cantik Raya, D140/3 RT 01/23, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Ketika menggeledahnya, polisi menemukan handphone, KTP, SIM, Kartu ATM dan buku tabungan milik Dufi.
"Saat ini pelaku dibawa ke Resmob Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar sumber Tempo yang mengetahui penangkapan itu, Selasa malam.
Baca:
Mayat Pria Bugil dalam Drum Diduga Mantan Jurnalis
Belum ada konfirmasi yang didapat dari pejabat kepolisian setempat tentang penangkapan ini. Termasuk untuk informasi pelaku membunuh korban di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Sabtu 17 November 2018 sekitar pukul 14.00.
Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, tepatnya di Kawasan Industri Kembangkuning, digegerkan dengan penemuan mayat dalam drum. Mayat pria tanpa sehelai benang pada tubuhnya itu diduga korban pembunuhan karena memiliki sejumlah sayatan di lehernya.
Baca:
Polisi Sempat Sembunyikan Identitas Mayat dalam Drum, Kenapa?
Diketahui korban bernama Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, mantan jurnalis, yang terakhir bekerja sebagai tenaga penjualan (sales marketing) di TV Muhammadiyah (TVMU). Dufi berdomisili di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, bersama istri dan enam anaknya.
“Ia pribadi yang optimistis dalam menggapai target dan tidak mempunyai masalah dengan kawan-kawan," kata Maheso, Sales Manager di TV Muhammadiyah.