TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan mobil dan sepeda motor terjaring razia pajak kendaraan di Penjaringan, Jakarta Utara. Razia yang digelar petugas gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI, dan Diskominfo DKI Jakarta ini untuk mendukung program pemutihan pajak.
Kepala Unit Samsat Jakarta Utara, Robert L. Tobing, mengatakan razia yang dilakukan pada 22 November 2018 tersebut sekaligus sebagai sosialisasi program penghapusan sanksi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB-BBNKB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Inilah Keringanan saat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Razia digelar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2351 Tahun 2018 yang berlaku 15 November-15 Desember 2018.
Menurut dia, dalam razia hari kedua kemarin, petugas menjaring 167 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Untuk mempermudah pembayaran pajak, BPRD menyediakan tempat pembayaran di lokasi razia. Pembayaran juga bisa melalui layanan Samsat Online, M-Banking, dan ATM. Pajak yang dibayar di tempat mencapai Rp 171.650.600.
Adapun penunggak pajak yang tak membawa uang diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar.
"Disebutkan dalam surat harus melunasi pajak dalam tempo dua pekan," kata Robert kepada Koran Tempo terbitan Jumat 23 November 2018.
Dia menuturkan bahwa razia dan sosialisasi ini digelar demi mencapai target pendapatan pajak kendaraan sebesar Rp 1,4 triliun tahun ini, tapi baru tercapai 87 persen. Robert menyatakan optimistis bisa mencapai target karena instansinya pun melakukan sosialisasi secara door to door. Dia berharap upaya tersebut memunculkan efek domino dan meningkatkan ketaatan pajak.
Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat juga menggelar razia serupa di Jalan Daan Mogot, tepat di depan kantor Samsat Jakarta Barat. Kepala Samsat Jakarta Barat, Elling Hartono, menuturkan, hingga 22 November 2018, kendaraan yang diperiksa sebanyak 325 unit, yang terdiri atas 227 unit roda dua dan 98 unit roda empat.
Menurut pelaksana tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, pelayanan penghapusan denda PKB-BBNKB dilakukan di Kantor Unit Pelayanan PKB-BBNKB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, stan BPRD Provinsi DKI Jakarta di Pekan Raya Jakarta, serta anjungan tunai mandiri (ATM).
Program pemutihan denda pajak, Faisal menerangkan, juga berlaku untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Pelayanan penghapusan atau pemutihan sanksi administrasi PBB-P2 bisa diperoleh di seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan yakin pembebasan sanksi tunggakan pajak PKB-BBNKB serta PBB dapat mendorong masyarakat melunasi pajak.
Simak juga: Hari Ini Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor DKI Dimulai
“Pengalaman selama ini, sering ditunggu, bahkan masyarakat banyak yang bertanya kapan ada lagi pembebasan sanksi," ucap Anies Baswedan di Balai Kota pada 29 Juni 2018.
Gubernur Anies Baswedan pun memastikan tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang tak memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.