Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Program Pemutihan Pajak Digelar, Ratusan Kendaraan Kena Razia

image-gnews
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengawal razia kendaraan yang menunggak pajak di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, 11 Agustus 2017. Tempo/Avit Hidayat
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengawal razia kendaraan yang menunggak pajak di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, 11 Agustus 2017. Tempo/Avit Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan mobil dan sepeda motor terjaring razia pajak kendaraan di Penjaringan, Jakarta Utara. Razia yang digelar petugas gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI, dan Diskominfo DKI Jakarta ini untuk mendukung program pemutihan pajak.

Kepala Unit Samsat Jakarta Utara, Robert L. Tobing, mengatakan razia yang dilakukan pada 22 November 2018 tersebut sekaligus sebagai sosialisasi program penghapusan sanksi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB-BBNKB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Inilah Keringanan saat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Razia digelar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2351 Tahun 2018 yang berlaku 15 November-15 Desember 2018.

Menurut dia, dalam razia hari kedua kemarin, petugas menjaring 167 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Untuk mempermudah pembayaran pajak, BPRD menyediakan tempat pembayaran di lokasi razia. Pembayaran juga bisa melalui layanan Samsat Online, M-Banking, dan ATM. Pajak yang dibayar di tempat mencapai Rp 171.650.600.

Adapun penunggak pajak yang tak membawa uang diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar.

"Disebutkan dalam surat harus melunasi pajak dalam tempo dua pekan," kata Robert kepada Koran Tempo terbitan Jumat 23 November 2018.

Dia menuturkan bahwa razia dan sosialisasi ini digelar demi mencapai target pendapatan pajak kendaraan sebesar Rp 1,4 triliun tahun ini, tapi baru tercapai 87 persen. Robert menyatakan optimistis bisa mencapai target karena instansinya pun melakukan sosialisasi secara door to door. Dia berharap upaya tersebut memunculkan efek domino dan meningkatkan ketaatan pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat juga menggelar razia serupa di Jalan Daan Mogot, tepat di depan kantor Samsat Jakarta Barat. Kepala Samsat Jakarta Barat, Elling Hartono, menuturkan, hingga 22 November 2018, kendaraan yang diperiksa sebanyak 325 unit, yang terdiri atas 227 unit roda dua dan 98 unit roda empat.

Menurut pelaksana tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, pelayanan penghapusan denda PKB-BBNKB dilakukan di Kantor Unit Pelayanan PKB-BBNKB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, stan BPRD Provinsi DKI Jakarta di Pekan Raya Jakarta, serta anjungan tunai mandiri (ATM).

Program pemutihan denda pajak, Faisal menerangkan, juga berlaku untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Pelayanan penghapusan atau pemutihan sanksi administrasi PBB-P2 bisa diperoleh di seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan yakin pembebasan sanksi tunggakan pajak PKB-BBNKB serta PBB dapat mendorong masyarakat melunasi pajak.

Simak juga: Hari Ini Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor DKI Dimulai

“Pengalaman selama ini, sering ditunggu, bahkan masyarakat banyak yang bertanya kapan ada lagi pembebasan sanksi," ucap Anies Baswedan di Balai Kota pada 29 Juni 2018.

Gubernur Anies Baswedan pun memastikan tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang tak memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

10 hari lalu

Seorang pria berdiri menunggu penumpang arah Ciawi, Kota Bogor, Jawa Barat, di terminal bayangan, yang terletak di Jalan Perindustrian, Makasar, Jakarta Timur, atau seberang Rumah Sakit Umum Universitas Kristen Indonesia, Senin, 15 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

15 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

16 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

23 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

24 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

25 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

25 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.