Kedua terlapor yakni Anies Baswedan diundang sebagai Gubernur DKI dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri bahwa yang bersangkutan akan menghadiri Konfernas tersebut.
“Dalam ketentuan UU Pemilu, gubernur, apabila ingin mengikuti kegiatan kampanye diharuskan cuti, tapi kegiatan itu (Konfernas) merupakan konferensi, artinya tidak dimaksudkan kegiatan kampanye,” kata Haris.
Suasana Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin, 17 Desember 2018. TEMPO/Putri
Ketiga terkait simbol dua jari yang dilakukan saat berpidato, kata Haris, Anies Baswedan menyatakan bahwa itu merupakan bentuk salam kemenangan tim sepak bola persija, salam literasi gemar membaca, serta simbol dukungan vertikal dan horizontal.
“Itu keterangan yang disampaikan terlapor kepada kami saat klarifikasi. Jadi tidak dimaksudkan untuk mendukung paslon tertentu,” kata Haris.
Untuk itu, Haris mengatakan, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bogor mengambil kesimpulan, pertama, terhadap apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan sebagai terlapor yang dianggap melakukan tindakan pidana pemilu pada saat menghadiri acara konferensi nasional Partai Gerindra sulit untuk dibuktikan.