“Kedua, terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh ANB sebagai Gubernur Jakarta, dianggap tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya,” kata Haris.
Sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) ke Badan Pengawas Pemilu RI terkait kasus dugaan pelanggaran pidana penyalahgunaan jabatan negara guna menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum dan disangkakan melanggar Pasal 282 jo Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Simak pula :
Bawaslu Bogor Nyatakan Anies Baswedan Tak Langgar Aturan Pemilu
Anies ini ditengarai melakukan tindakan dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor yang terjadi pada Senin 17 Desember 2018.
Dalam acara tersebut, Anies Baswedan mengacungkan jarinya berbentuk dua jari yang menjadi simbol pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.