TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Teguh Samudera menyampaikan bahwa telah ada ajakan untuk kliennya untuk bergabung menjadi pengurus DPP PDI Perjuangan.
"Sejak awal Pak Ahok memang dekat dengan Ibu Megawati," kata Teguh kepada Tempo, Rabu, 23 Januari 2019. Namun ia juga menyebut Ahok mendapat tawaran dari partai lainnya.
Baca: Ahok Bebas, Anies Baswedan Ucapkan Selamat
Menurut Teguh, keputusan bergabungnya bekas orang nomor satu di DKI itu ke partai atau ke dunia politik akan ditentukan setelah bebas dari Rutan Mako Brimob. Ia menyebut Ahok bakal menyampaikan langsung pilihan politiknya. "Jangan sampai kalau bukan beliau yang menyampaikan langsung bakalan membuat polemik di masyarakat," ujarnya.
Isu Ahok akan bergabung dengan PDIP telah beredar cukup lama sejak ia dikabarkan segera bebas. Hubungan Ahok dengan PDIP cukup dekat sejak ia diusung oleh partai itu pada pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca: Djarot Saiful Hidayat: Jika Ahok Berpartai, Dia Pilih PDIP
Politikus PDIP, Djarot Saiful Hidayat pun menyampaikan keyakinan sahabatnya Ahok yang akan memilih PDIP jika kembali terjun ke politik. "Kalau masuk partai, dia milih PDIP," kata Djarot pada Selasa, 22 Januari 2019.
Dari dalam tahanan, Ahok sempat memberikan imbauan kepada para pendukungnya untuk tidak golput. "Saya menghimbau seluruh Ahokers jangan ada yang golput, kita perlu menegakkan 4 pilar bernegara kita, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI dengan cara memiliki partai politik yang mau menegakkan 4 pilar di atas di seluruh Indonesia," tulis Ahok. Surat itu tertanggal 17 Januari 2019.
Menurut Teguh, walaupun dalam surat yang disampaikan itu tidak menyebut nama calon tertentu, namun sudah bisa ditebak arah dukungan dari pernyataan dalam suratnya. “Pak Ahok jiwa nasionalisnya tinggi, dia tidak dendam politik dengan siapa pun. Apalagi dengan Kiai Ma'ruf Amin," ujarnya.
Selama di penjara, Teguh mengatakan bekas Bupati Belitung Timur itu belajar mengendalikan diri. "Jadi biarkan saja jalannya begitu (mendapatkan hukuman penjara) karena ini kasih Allah," ujarnya.
Ahok mendapat hukuman selama dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Setelah memdapatkan remisi selama 3,5 bulan, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.