Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

image-gnews
Pelaku dihadirkan saat konferensi pers tersangka yang melakukan promosi judi online di media sosial, Kamis (24/10/2024). Foto: Humas Polda Kepri
Pelaku dihadirkan saat konferensi pers tersangka yang melakukan promosi judi online di media sosial, Kamis (24/10/2024). Foto: Humas Polda Kepri
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait promosi judi online melalui media sosial Instagram. Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kota Batam

Kasus ini terungkap berdasarkan beberapa laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Kepri pada 21 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, para tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan kronologi kejadian pada hari Minggu, 20 Oktober 2024, tim siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif setelah menemukan beberapa akun Instagram yang secara aktif mempromosikan situs perjudian daring. Akun-akun tersebut, yang antara lain menggunakan nama akun @CIN*, @_DIN, @FEB_AMA*, dan @AULI, diketahui mengunggah konten berisi tautan perjudian di fitur Instagram Story dan menempatkan tautan URL ke situs perjudian di bagian bio akun.

“Setelah melakukan profiling, tim menemukan bahwa pemilik akun-akun tersebut berdomisili di wilayah Batu Aji, Batam," katanya saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis, 24 Oktober 2024. 

Pada malam harinya, tepat pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan keempat pelaku yang berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online. Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menerima bayaran sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan. Pembayaran yang diterima bervariasi, dengan jumlah mulai dari Rp 1.300.000 hingga Rp 7.500.000 selama periode September hingga Oktober 2024.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 6 (enam) unit handphone dari berbagai merk, 1 (satu) unit flashdisk, 1 (satu)  kartu ATM, 1 (satu)  buku rekening, 4 (empat) akun Instagram, 1 (satu) akun aplikasi pembayaran DANA dan 1 (satu) akun Gmail.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pilihan Editor: Polri Telusuri Dalang Perekrut WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menkomdigi Meutya Hafid Sebut akan Berantas Judi Online Sebagai Prioritas, Apa Langkah-langkahnya?

8 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menkomdigi Meutya Hafid Sebut akan Berantas Judi Online Sebagai Prioritas, Apa Langkah-langkahnya?

Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital mengatakan akan memberantas judi online sebagai fokus program kerjanya ke depan.


Setumpuk Pekerjaan Rumah Meutya Hafid Pasca Dilantik Jadi Menteri Komunikasi dan Digital

11 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjawab pertanyaan awak media saat tiba di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Pada Kabinet Indonesia Maju, Presiden Prabowo mengganti nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). TEMPO/Ilham Balindra
Setumpuk Pekerjaan Rumah Meutya Hafid Pasca Dilantik Jadi Menteri Komunikasi dan Digital

Resmi dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Digital dalam Kabinet Merah Putih, Meutya Hafid punya setumpuk pekerjaan rumah. Apa saja?


Prabowo Sebut Judi Online, Narkoba, dan Korupsi sebagai Ancaman Berat bagi Indonesia

14 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Sebut Judi Online, Narkoba, dan Korupsi sebagai Ancaman Berat bagi Indonesia

Permasalahan judi online, narkoba dan korupsi dapat diberantas dengan pertahanan dan penegakan hukum yang kuat.


Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

18 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baito dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi.


Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

1 hari lalu

Pratiwi Noviyanthi. Instagram
Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

Meski tidak ada perjanjian tertulis dalam penyaluran donasi, Novi sejak awal sudah menyampaikan uang Rp 1,5 miliar untuk pengobatan Agus.


Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

1 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

Farhat Abbas menuding Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Novianti belum terdaftar di Dinas Sosial alias ilegal.


5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

Guru honorer di Baito ditahan karena dilaporkan telah melakukakn dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Suprioyani menolak adanya tuduhan tersebut dan sudah meminta maaf, namun tetap ditahan setelah tak sanggup membayar uang senilai Rp 50 juta.


Polri Telusuri Dalang Perekrut WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina

1 hari lalu

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menjelaskan, pemerintah Indonesia secara keseluruhan memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina sejumlah 51,5 ton. Namun, 26,5 ton dikelola oleh Polri, Sabtu, 4 November 2023, di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Istimewa
Polri Telusuri Dalang Perekrut WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina

Ratusan WNI terjaring operasi penggerebekan sarang judi online di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina.


Meta Uji Teknologi Pengenalan Wajah untuk Cegah Penipuan Menggunakan Wajah Selebritas di Facebook dan Instagram

1 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Meta Uji Teknologi Pengenalan Wajah untuk Cegah Penipuan Menggunakan Wajah Selebritas di Facebook dan Instagram

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Meta dalam melindungi pengguna dari iklan palsu yang sering menampilkan selebritas atau tokoh publik.


69 WNI Terlibat Judi Online Didepak Filipina, Tiba Bergelombang di Tanah Air

1 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kiri) dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti (kanan) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
69 WNI Terlibat Judi Online Didepak Filipina, Tiba Bergelombang di Tanah Air

Para WNI yang dideportasi dari Filipina ini bekerja sebagai operator scamming maupun judi online yang tidak memenuhi target sehingga disekap.