TEMPO.CO, Tangeran - Pemerintah Kota Tangerang menghapus sanksi administratif atau denda untuk wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penghapusan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut hari jadi Kota Tangerang yang ke-26 pada 28 Februari 2019.
Baca: Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kota Tangerang Rp 1,1 Miliar
"Khusus di ulang tahun kali ini, kami punya program penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak PBB," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Herman Suwarman, Senin, 4 Februari 2019.
Penghapusan denda ini berlaku efektif pada 1 Februari - 31 Maret 2019. Dengan program ini diharapkan dapat menggenjot pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan. "Kami berharap ini bisa merangsang masyarakat untuk sadar membayar pajak," kata Herman.
Herman mengatakan, pendapatan daerah dari PBB terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Tahun lalu ditargetkan Rp 371 miliar terealisir Rp 392 milyar lebih. Sedangkan target tahun ini sebesar Rp 425 miliar. "Mudah-mudahan dengan program penghapusan denda target tersebut bisa terpenuhi," ujar Herman.
Baca: Strategi Wali Kota Tangerang Agar Periuk Bebas Banjir
Untuk menggenjot pendapatan daerah dari PBB, Herman menyebutkan pemerintah Kota Tangerang sudah bekerjasama dengan BJB, Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos. Dengan adanya kerja sama ini, wajib pajak semakin mudah memenuhi kewajiban.