- Ada penahanan sertifikat tanah
Sekitar 100 sertifikat tanah warga Grogol Utara, Jakarta Selatan belum diberikan kepada pemiliknya. Lurah Grogol Utara, Jumadi, sebelumnya mengatakan ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Di antaranya salah ketik dan sengketa. ada juga yang status tanah penerima ialah tanah eks desa.
Jumadi berdalih, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015 tentang tata cara pengelolaan tanah eks desa, warga harus membayar pajak restribusi dulu.
Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis mengatakan penerbitan sertifikat tanah bukan langkah abal-abal. Ia mengatakan persoalan sengketa hingga status tanah telah kelar saat proses presertifikasi berlangsung. Sedangkan sertifikat yang salah ketik jumlahnya tidak masif.
Baca: Pungli Sertifikat Tanah, Sofyan Djalil Minta Warga Lapor Polisi
- Warga bingung melaporkan praktik pungli
Warga korban pungli, Naneh dan SU, sama-sama mengaku kebingungan hendak melapor ke mana. "Saya enggak tahu lapor siapa," kata dia saat ditemui Tempo.
Begitu juga dengan SU. Ia maju-mundur untuk membawa perkara pungli sertifikat tanah ini ke yang berwenang. "Jadi saya harus lapor polisi atau tidak?" ujarnya yang mengaku sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti.