- Besaran pungli bisa dinego
SU mengatakan besaran nominal pungli yang diminta pengurus RW kepada warga bisa dinego. Semula, ia menyebut dipatok nominal Rp 7 juta. Namun, lantaran keberatan, pengurus RW menurunkan upah lelah menjadi Rp 5 juta.
Kondisi berbeda terjadi di Grogol Utara. Naneh mengatakan tak ada negosiasi sama sekali antara dia dan pengurus RW. "Mereka bilang bayaran ini wajib. Semua warga juga bayar, katanya," ujar Naneh.
Baca: Camat Pamulang Ancam Petugas yang Pungli Sertifikat Gratis Jokowi
- Tanpa peruntukan yang jelas
Menurut sejumlah warga, pengurus RW tak menyebut peruntukan yang jelas saat menarik uang tersebut. Rata-rata disebut hanya mengaku untuk uang bayaran agar sertifikat cepat turun. Setelah membayar, warga yang menyerahkan uang tak menerima kuitansi atau bukti pembayaran lain.
Dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017; 590-3167A Tahun 2017; dan 34 Tahun 2017, warga sebenarnya boleh secara kolektif membayar biaya kelengkapan dokumen kepada pengurus RW. Namun, untuk area Jawa dan Bali, besarannya tak boleh lebih dari Rp 150 ribu.
selanjutnya ada penahanan sertifikat