TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dalam truk tronton. Sebanyak dua truk dicegat ketika meninggalkan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara, Serang, Banten, Minggu 10 Februari 2019.
Baca juga:
Polisi Buru Pemasok Sabu Reva Alexa di Kalimantan Barat
Satu di antara dua truk itu ditemukan mengangkut narkoba jenis sabu sebanyak 11 kilogram. Mereka yang terbagi dalam paket 10 bungkus besar dan tujuh kecil ditempatkan tersembunyi di bak kayu dekat kepala truk.
"Sabu dibawa dari Aceh berasal dari Malaysia," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari.
Bersama penyitaan itu, BNN menangkap dua orang sopir truk yakni Adnan A. Razak dan Maimun. Keduanya kini telah dibawa ke kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, untuk pengembangan penyelidikan.
Baca:
Pedangdut Yanto Sari Ditangkap Karena Sabu di Rumahnya
Penyergapan dilakukan setelah BNN mendapat informasi bahwa ada dua truk tronton yang berjalan beriringan membawa narkoba menuju Jakarta melalui Pelabuhan Banten. BNN lalu menjalin koordinasi dengan Bea Cukai dan otoritas pelabuhan.
Penggeledahan truk yang dicurigai dilakukan bukan hanya oleh petugas tapi juga melibatkan anjing pelacak. Hasilnya bisa ditemukan paket sabu tersebut.
ANTARA