Pergub itu di antaranya mengatur bahwa pengembang atau disebut pelaku pembangunan hanya mengelola rumah susun dalam masa transisi. Masa ini yakni enam bulan pertama sebelum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dibentuk dan tidak boleh diperpanjang.
Baca juga:
Anies Baswedan Datang, Penghuni Apartemen Lavande Menangis
PPPSRS ini yang kemudian bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian. Mereka terdiri atas anggota, pengurus dan pengawas dan memutuskan berdasarkan musyawarah mufakat dan transparansi.
Pegub juga mengatur teguran dari pemerintah daerah apabila pelaku pembangunan tidak memfasilitasi pembentukan PPPSRS sebelum masa transisi. Pemda juga bisa menegur apabila PPPSRS melanggar atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalau teguran dihiraukan, berlaku tiga kali peringatan. Dua yang pertama berjangka tujuh hari kalender. Sedang yang ketiga berupa sanksi administratif berupa pencabutan pencatatan dan pengesahan atas kepengurusan PPPSRS lalu mendorong rapat luar biasa. Atau bisa juga memberikan rekomendasi mencabut izin usaha dan atau izin operasional pengembang.
Baca juga:
Dua dari Tiga Izin Reklamasi Pulau Agung Podomoro Dicabut Anies
Perihal peringatan dan teguran itu diatur dalam Bab VII tentang bimbingan teknis dan pengendalian pengelolaan rusun.