TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembinaan pengelolaan rusun milik sedang digugat ke Mahkamah Agung. Gugatan judicial review didaftarkan karena menganggap pergub itu terbit tanpa payung atau mendahului Peraturan Pemerintah.
Baca:
Anies: Apartemen Selama Ini Seperti Hukum Rimba
Adanya gugatan dan alasannya itu diungkap Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti. "Bukan hanya Pergub, tapi Permen (peraturan menteri) juga digugat," kata Meli saat dihubungi, Rabu 27 Februari 2019.
Dua aturan yang digugat itu selengkapnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Adapun penggugat adalah asosiasi Real Estate Indonesia dan seorang notaris bernama Sutrisno Tampubolon
Penggugat menganggap, seharusnya pemerintah mengeluarkan PP terlebih dulu sebelum Permen 23/2018 dan Pergub 132/2018 itu. Sebab, secara hierarki, urutan penerbitan kebijakan dimulai dari Undang-Undang, PP, Permen, dan Pergub.
Baca:
Disebut Boneka Pengembang, P3SRS Apartemen Lavande Bersuara
Meli menjelaskan, pemerintah daerah mengacu pada PP Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun untuk menerbitkan Pergub 132/2018. Lagipula, lanjut Meli, Pergub 132/2018 terbit sesudah berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Permen 23/2018.
"PP 4/1988 kan tidak dicabut, faktanya seperti itu. Makanya kami masih adopt selama tidak bertentangan aturan-aturan itu," ucap Meli.
Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan Pergub 132/2018 terkait pengelolaan rumah susun milik dan apartemen yang masih banyak dikuasai pengembang. Dalam aturan itu tertulis, di antaranya, rumah susun sepenuhnya dikelola oleh perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS). Adapun semua anggota P3SRS harus penghuni rumah susun.
Baca:
Kuasai Apartemen, Pengembang Dituding Gunakan Pengurus Boneka
Pemerintah DKI memberi kesempatan bagi pengembang untuk melakukan proses peralihan dalam waktu tiga bulan sampai Maret 2019. Jika Pergub 132/2018 tak digubris, pemerintah daerah ancam menerapkan sanksi terhadap pengembang.
Penegakan Pergub ini mencuat setelah Anies mengunjungi penghuni Apartemen Lavande di Tebet, Jakarta Selatan. Penghuni di sana mengeluhkan adanya campur tangan pengembang dalam pengelolaan apartemen dan memperlakukan mereka secara sewenang-wenang.