Upaya Anies menegakkan pergub itu mendapat perlawanan dengan adanya gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Agung. Di luar itu, sebagian P3SRS juga protes dengan menyebut Pergub tidak klop dengan Peraturan Menteri Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun.
Baca berita sebelumnya:
Warga Apartemen di Jakarta Kompak Keluhkan Intimidasi P3SRS
Dalam pergub disebutkan satu syarat menjadi pengurus adalah tidak boleh rangkap jabatan di apartemen lain. Faktanya, banyak pengurus P3SRS, khususnya di apartemen-partemen Jakarta, yang merangkap jabatan.
Pengurus-pengurus P3SRS yang rangkap jabatan pun harus lengser dari posisinya dalam tenggat tiga bulan. Selama tiga bulan pula, P3SRS diwajibkan melakukan pembentukan pengurus baru. Bagian ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri 23 Tahun 2018.
Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana
"Dalam peraturan menteri, P3SRS diberi waktu sampai akhir masa jabatannya untuk menegakkan regulasi baru tanpa membongkar struktur kepengurusan yang lama," kata Hardi Putra Purba, Ketua P3SRS Apartemen Lavande, Senin 25 Februari 2019.
Baca:
Setelah Dikecam Anies, Ini Janji Pengurus Apartemen Lavande
Hardi termasuk yang dikecam Anies dalam konflik pengelolaan apartemen. Tapi, menurut Hardi, Pergub Anies bisa digugat lantaran tidak sesuai dengan peraturan dari lembaga yang lebih tinggi.