Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Momen Eks Dirut PT Timah Dicecar Hakim, Diduga Tak Mampu Berantas Penambang Ilegal

image-gnews
Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah TBK periode 2016-2021. (foto ist)
Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah TBK periode 2016-2021. (foto ist)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dicecar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi soal upayanya menghentikan praktik tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024, majelis hakim meminta Riza menjelaskan secara gamblang, kenapa PT Timah tidak berani menumpas praktik pertambangan ilegal di IUP perusahaan pelat merah tersebut hingga menimbulkan celah korupsi.

“Ada fakta bahwa yang nambang ilegal tidak ada izin di wilayah IUP, kenapa kok nggak bisa selesai padahal ada pengamanan dari aparat,” tanya hakim. 

“Di PT Timah ada penambangan langsung oleh PT Timah, lebih banyak di laut pakai kapal hisap,” jawab Riza.

“Yang di laut nggak masalah, yang di darat ini, kenapa nggak bisa dikendalikan langsung, apa karena ada yang pelihara, atau pernah terpikirkan enggak?,” kata hakim memotong penjelasan Riza.

“Saya menjelaskan, pada saat saya masuk 2016,” jawab Riza Pahlevi.

“Langsung hambatannya aja kenyataannya gimana?” kata hakim kembali memotong jawaban Riza.

“Justru dengan program instruksi 030 itu upaya kami supaya biji timah masuk ke PT Timah,” jawab Riza. 

“Iya tapi kan kalau langsung timah kan bisa untung, kenapa dibiarkan apa memang tidak berdaya?” tanya hakim. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Proses penambangan itu kan bisa tani langsung atau melalui kemitraan. Nah kemitraan itu artinya mereka menambang atas nama PT Timah. Untuk menanggulangi tambang ilegal keluarlah instruksi itu,” kata Riza.

“Itupun masih belum efisien, karena ilegal-ilegal ini tidak dikendalikan langsung oleh PT Timah. Gimana ceritanya di lapangan, apakah ada kekuatan yang enggak bisa dilawan?” tanya hakim

“Tidak ada Yang Mullia,” jawab Riza.

“Ya sudah lah kalau saudara tidak mau jujur,” kata hakim.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 3 Oktober 2024, jaksa penuntut umum menghadirkan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar, eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Suranto Wibowo, dan eks Kadis ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana. Kelima saksi itu juga merupakan tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi timah ini mencapai Rp 300 triliun. perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus PT Timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024.

Pilihan Editor: ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

19 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Jampidsus Kejaksaan Agung telah tebang pilih karena tidak menetapkn RBS sebagai tersangka korupsi timah.


Sidang Helena Lim, Saksi Sebut Tukar Rp 7,8 Miliar di Money Changer Milik Crazy Rich PIK Itu

1 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim (tengah), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dua saksi diantaranya Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT. Timah Tbk, Ricki Fernandez Simanjuntak dan Sekretaris pribadi Dirut PT. Sariwiguna Binasentosa, Imelda, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk terdakwa Helena Lim dalam perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Imam Sukamto'
Sidang Helena Lim, Saksi Sebut Tukar Rp 7,8 Miliar di Money Changer Milik Crazy Rich PIK Itu

Imelda mengatakan tidak pernah menerima uang dolar hasil penukaran di money changer Helena Lim meski dia yang ditugaskan untuk menukar uang itu.


Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

1 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

Saksi di sidang korupsi timah menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Mitra Kerja Sama PT Timah Kumpulkan Timah dari Penambang Ilegal

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Mitra Kerja Sama PT Timah Kumpulkan Timah dari Penambang Ilegal

Saksi tidak menyangkal tentang penambang ilegal yang beraktivitas tanpa izin di wilayah izin usaha penambangan PT Timah.


Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Sebut Harga Pasar Timah Jadi Dasar Pembayaran Sewa Smelter

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Sebut Harga Pasar Timah Jadi Dasar Pembayaran Sewa Smelter

Riki diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa dugaan korupsi timah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra; dan Direktur PT SIP MB Gunawan.


Sidang Korupsi di PT Timah, Saksi Jelaskan Sistem Pembayaran Masyarakat Penambang Bijih Timah

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Korupsi di PT Timah, Saksi Jelaskan Sistem Pembayaran Masyarakat Penambang Bijih Timah

Saksi mitra PT Timah itu baru mengetahui harga sewa smelter Stanindo berbeda dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam keterangannya, Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

Saksi mahkota di sidang terdakwa Harvey Moeis mengatakan bijih timah yang ditambang di IUP PT Timah, selalu dikembalikan ke perusahaan negara itu.


Perusahaan Yusril dan Anak Rokhmin Dahuri Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut

3 hari lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Perusahaan Yusril dan Anak Rokhmin Dahuri Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut

Pemerintah telah menyeleksi sejumlah perusahaan yang mengajukan izin untuk penambangan pasir laut.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

Saat menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, menyebut PT Timah Tbk tidak pernah melarang masyarakat menambang di IUP-nya.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut Kirim Uang CSR ke Helena Lim Rp 2,2 Miliar hingga Rp 12 Miliar

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut Kirim Uang CSR ke Helena Lim Rp 2,2 Miliar hingga Rp 12 Miliar

Harvey Moeis mengatur mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang disebut sebagai dana CSR itu dengan dua cara.