TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan anggota dewan akan menggelar rapat paripurna untuk menentukan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru pada Senin atau Selasa pekan depan. Rapat itu menyusul surat rekomendasi dua nama calon wagub DKI dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kalau enggak salah Senin atau Selasa kami bamus-kan. Apapun ceritanya, kan dia (Anies) sudah mengirimkan dua nama ya," kata Prasetio di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Maret 2019.
Baca: Pemilihan Wagub DKI, DPRD akan Bentuk Pansus dan Panlih
Prasetio menjelaskan mekanisme pemilihan wagub DKI juga akan sekaligus dibahas dewan di rapat paripurna tersebut. Selain itu, ia mengatakan ingin agar pemilihan wagub DKI segera rampung. "Secepatnya. Apalagi lagi tahun politik ya," ujarnya.
Pada Rabu, 13 Maret 2019, anggota dewan menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pemilihan wagub. Dari hasil rapat tersebut, disepakati dewan akan membentuk panitia khusus (pansus) dan panitia pemilihan (panlih).
"Jadi akan membentuk pansus, pansus membuat tata tertib dan membentuk panlih. Anggota pansus nanti ada perwakilan dari tiap fraksi lah," ujar Wakil Ketua DPRD Jakarta Muhamad Taufik yang memimpin jalannya rapat.
Baca: Soal Pemilihan Wagub DKI, Anies: Lebih Cepat Lebih Baik
Anggota pansus yang terdiri dari perwakilan setiap fraksi memiliki fungsi hanya sebatas memberi rekomendasi untuk panlih. Artinya, proses pemilihan wagub akan dilakukan oleh panlih.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Budi Santosa mengatakan keputusan dewan membentuk panlih dan pansus tak menyalahi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut dia, hal ini masuk dalam otonomi daerah sehingga ia menyerahkan mekanisme pemilihan wagub DKI kepada DPRD.
Adapun untuk menetapkan wagub DKI, ada lima tahapan yang harus dilalui. Langkah pertama adalah menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Rapat itu telah digelar pada 13 Maret lalu.
Rapimgab terdiri dari ketua dan wakil ketua DPRD, ketua komisi, dan ketua fraksi. Setelah itu DPRD perlu menggelar rapat paripurna guna mengumumkan dan mengesahkan panitia pemilihan wakil gubernur.
Dewan menentukan wagub DKI menggunakan sistem voting. Voting bakal berjalan jika jumlah anggota dewan kuorum alias dua per tiga dari 106 anggota. Calon yang memperoleh suara 50+1 berhak menggantikan Sandiaga Uno. Adapun dua calon yang telah disepakati PKS dan Gerinda adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.