Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Video Mesum Diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Tersangka

image-gnews
Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara video mesum yang diduga melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara SMN. Tersangka kasus dugaan pornografi ini adalah seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Jakarta, FA 25) dan RZ (29). 

Kedua tersangka tiba sekitar pukul 10.30 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari Rutan Mabes Polri.

"Dilaksanakan tahap dua tersangka FA dan RZ pada Kamis tanggal 19 Januari 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel di Kantor Kejari Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara

Kedua tersangka ini disangka telah menyebarkan video mesum itu dan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP.

FA dan RZ menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan, sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Barang bukti yang diserahkan adalah flashdisk berisi video, satu unit iPhone 13, ATM atas nama FA dan satu unit iPhone 11. Bani mengatakan barang bukti ini berasal dari tersangka dan pelapor. 

"Pelapor adalah SMN yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Penajam Paser Utara," kata Bani.

Kasus penyebaran video asusila ini dilaporkan oleh Ketua DPRD itu ke Bareskrim Polri pada 10 Juni 2022. SMN melaporkan seorang mahasiswi FA ke Bareskrim setelah video mesum diduga FA bersama SMN tersebar di media sosial.

Bareskrim Polri menetapkan mahasiswi itu sebagai tersangka dan menangkapnya pada 22 September 2022. FA ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022 hingga 20 Januari 2023.

Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan kasus ini berawal saat perempuan itu ditawari sejumlah uang oleh SMN untuk behubungan badan. Zainul menyebut FA adalah korban dalam kasus ini.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati FA menyetujuinya,” kata Zainul.

Setelah itu video mesum yang diduga keduanya beredar di media sosial. SMN lantas melaporkan FA atas beredarnya video itu ke polisi. "Padahal, jelas klien kami tidak tahu-menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah korban atas dugaan pembuatan video porno," kata Zainul. 

Baca juga: Viral Video Mesum di Taman Jatiasih, Pemerintah Kota Bekasi Ambil Tindakan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

1 hari lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

Kejari Depok memanggil operator SMPN 19 Depok terkait dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor yang berdampak 51 calon peserta didik.


Intip Persiapan Jokowi Gelar Sidang Kabinet dan Berkantor di IKN Akhir Juli

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Intip Persiapan Jokowi Gelar Sidang Kabinet dan Berkantor di IKN Akhir Juli

Presiden Jokowi dipastikan bertolak ke IKN akhir bulan ini. Ada rencana gelar sidang kabinet.


Jokowi Masih Tunggu Lampu Hijau Berkantor di IKN Bulan Ini

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Jokowi Masih Tunggu Lampu Hijau Berkantor di IKN Bulan Ini

Presiden Jokowi mengisyaratkan bahwa dia masih menuggu kesiapan infrastruktur untuk berkantor di IKN pada bulan ini.


Pengacara Andi Andoyo Pengidap Skizofrenia Laporkan Jaksa Kejari Jakbar ke Jaksa Agung

7 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengacara Andi Andoyo Pengidap Skizofrenia Laporkan Jaksa Kejari Jakbar ke Jaksa Agung

Menurut Luhut, tujuan pelaporan ini untuk memberi keadlian bagi kliennya, Andi Andoyo, yang mengidap gangguan jiwa skizofrenia paranoid.


Kejari Selidiki Dugaan Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19 Depok

8 hari lalu

Suasana di SMPN 19 Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejari Selidiki Dugaan Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19 Depok

Kejari Depok menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus katrol nilai rapor siswa SMPN 19.


BPJS Ketenagakerjaan Bogor Gandeng Kejari Kota Bogor untuk Tingkatkan Kepatuhan PKBU

11 hari lalu

Penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Dok.BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Bogor Gandeng Kejari Kota Bogor untuk Tingkatkan Kepatuhan PKBU

Kerja sama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja khususnya di wilayah Kota Bogor.


Ketua DPRD Rembang Ditahan Otoritas Arab Saudi Gunakan Visa Ziarah, Apa Bedanya dengan Visa Haji

11 hari lalu

Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi.  Instagram DPRD Rembang)
Ketua DPRD Rembang Ditahan Otoritas Arab Saudi Gunakan Visa Ziarah, Apa Bedanya dengan Visa Haji

Ketua DPRD Rembang Supadi ditahan otoritas Arab Saudi lantaran melanggar aturan imigrasi., gunakan visa ziarah bukan visa haji. Ini bedanya.


Berbagai Hal Menarik Tugu Monas Serta Harga Tiket dan Transportasi

13 hari lalu

Sejumlah wisatawan berfoto saat mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu, 18 Juni 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan Monas secara bertahap dan terbatas dimulai dari kawasan luar tugu dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Berbagai Hal Menarik Tugu Monas Serta Harga Tiket dan Transportasi

Tugu Monas memiliki keindahan dan juga yang menarik perhatian masyarakat yang terletak pada bagian puncak tugu.


Kisah Lidah Api Tugu Monas yang Dilapisi Emas

13 hari lalu

Bendera Merah Putih raksasa berkibar yang dipersiapkan untuk HAri Bela Negara di tugu Monas, Jakarta, 17 Desember 2014. ANTARA/Muhammad Adimaja
Kisah Lidah Api Tugu Monas yang Dilapisi Emas

Proses pembangunan Tugu Monas, pada lidah apinya terbuat dari bahan marmer dari Italia dan emas yang dilapisi seberat 35 kilogram


Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, Berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji

14 hari lalu

Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi.  Instagram DPRD Rembang)
Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, Berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji

Ketua DPRD Rembang Supadi tengah ditahan otoritas Arab Saudi lantaran melanggar aturan imigrasi. Apa sanksi imigrasi visa haji?