TEMPO.CO, Bekasi - Akses menuju TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, akhirnya dibuka setelah diblokade selama dua pekan oleh warga Desa Burangkeng. Penduduk membuka akses jalan itu menyusul adanya kesepakatan dengan pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca: Tuntut Uang Bau, 5 Fakta di Balik Penutupan TPA Burangkeng
"Untuk detail kesepakatan, silakan konfirmasi ke Pak Asda atau Sekda," kata Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dodi Agus Supriyanto, Senin, 18 Maret 2019.
Dodi membenarkan hari ini truk sampah sudah bisa masuk ke TPA. Karena itu, instansinya langsung tancap gas untuk mengangkut sampah yang sudah menumpuk di lingkungan perumahan dan pasar tradisional. Ia menargetkan dalam dua pekan ini pembuangan sampah ke TPA sudah normal kembali.
"Sekarang kami fokus di lingkungan perumahan hingga 10 hari ke depan, kemudian baru menangani tempat sampah liar," kata Dodi.
Dodi memperkirakan tumpukan sampah yang harus diangkut ke TPA saat ini sudah mencapai 11.200 ton. Sebab sampah-sampah itu teronggok sejak 4 Maret 2019 lalu. Sementara pada hari-hari normal sampah yang diangkut per hari biasanya mencapai 800 ton menggunakan 112 truk. "Untuk menormalkan kembali tidak ada lembur, kami hanya melakukan pengaturan truk masuk saja," ujar Dodi.
Baca: Kabupaten Bekasi Gandeng Aparat Akan Buka Paksa TPA Burangkeng
Masalah sampah di Kabupaten Bekasi menjadi krusial setelah jalan masuk menuju TPA Burangkeng di blokade massa. Mereka menuntut kompensasi uang bau sampah seperti yang diperoleh warga Bantargebang, Kota Bekasi. Pemerintah sempat menolak permintaan itu lantaran tidak ada aturan yang membolehkan.