TEMPO.CO, Jakarta - Penutupan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, memasuki hari ke-12. Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda warga setempat bersedia menghentikan pemblokiran tempat pembuangan sampah satu-satunya di Kabupaten Bekasi itu.
Baca: Kabupaten Bekasi Gandeng Aparat Akan Buka Paksa TPA Burangkeng
Akibatnya terjadi penumpukan sampah di lingkungan dan pasar tradisional selama hampir dua pekan ini. Kendati demikian, Pemkab Bekasi tetap menolak memberikan uang tunai sebagai kompensasi uang bau sampah.
Tumpukan sampah di Pasar Induk Cibitung dampak dari penutupan TPA Burangkeng, Kamis 14 Maret 2019. Tempo/Adi Warsono
Berikut beberapa fakta yang berhasil dirangkum Tempo dalam kejadian ini:
1.Didemo warga Desa Burangkeng sejak 13 Februari 2019
Penutupan TPA Burangkeng ini dmulai sejak Rabu, 13 Februari 2019 oleh empat orang warga Desa Burangkeng yang melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut kompensasi karena aktivitas pembuangan sampah di desa mereka menyebabkan kerusakan parah pada jalan yang dilewati oleh truk sampah sejak setahun silam.
"Mungkin karena letaknya di perbatasan, jadi luput dari perhatian pemerintah," kata Tama, salah seorang pengguna jalan.