TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyita satu unit mesin ATM di kamar Ramyadjie Priambodo, kerabat jauh calon presiden Prabowo Subianto, yang menjadi tersangka dalam perkara pembobolan mesin ATM.
Baca juga: Pembobolan ATM, Polisi: Kerabat Prabowo Nyamar Sebagai Perempuan
"Saat penyidik menggeledah kamar tersangka di sebuah apartemen ditemukan sebuah mesin ATM," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Senin, 18 Maret 2019.
Argo mengatakan mesin ATM tersebut saat ini sedang dipelajari oleh tim penyidik. Selain itu kepolisian juga masih meminta keterangan dari Ramyadjie Priambodo terkait Keberadaan mesin ATM tersebut. "Lebih lanjutnya nanti," ujarnya.
Selain mesin ATM, kata Argo, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, berupa peralatan skimming, laptop, telepon genggam dan beberapa kartu ATM yang sudah dimodifikasi.
Argo menambahkan, polisi juga menemukan uang senilai Rp 300 juta. Ramyadjie Priambodo ditangkap pada 28 Februari di Jakarta Selatan.
Menurut dia, Ramyadjie Priambodo sudah beberapa kali menggencarkan aksinya. dia terpantau melakukan penarikan di sejumlah ATM di Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya.
Baca juga: Duel Ala Gladiator di Bogor, Pelajar Tewas Dicelurit
Tersangka Ramyadjie Priambodo ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Ramyadjie Priambodo disebut merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat. "Tersangka bekerja sebagai wiraswasta," kata Argo.
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Rabu 20 Maret 2019, Pukul 06.31 WIB, untuk memperbaiki keterangan nilai uang dalam alinea kelima. Terima kasih.