TEMPO.CO, Jakarta - Izin operasional dan usaha kereta light rail transit (LRT) belum juga terbit. PT LRT Jakarta kini masih menunggu Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat rekomendasi penerbitan izin operasional.
Baca juga: Anies Sebut Ahok Saat Peresmian MRT Jakarta, Ini Reaksi Warga
Direktur Proyek LRT Jakarta Propertindo Iwan Takwin mengutarakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak akan menerbitkan izin operasional tanpa rekomendasi dari Kemenhub.
Menurut Iwan, Kemenhub telah melakukan uji atas keselamatan, prasarana, dan sarana kereta LRT. Bila lolos uji, Kemenhub bakal mengeluarkan surat rekomendasi penerbitan izin operasional.
"Tinggal menunggu (dikeluarkan surat rekomendasi)," kata Iwan saat dihubungi, Sabtu, 23 Maret 2019.
Di satu sisi, LRT Jakarta juga menantikan DPRD DKI Jakarta mengetok nilai tarif kereta LRT. Iwan memaparkan, pihaknya masih mengurus izin usaha kereta sembari menunggu penetapan tarif. "Sambil menunggu, kita melakukan perbaikan-perbaikan," ucap dia.
Pembahasan tarif LRT masih bergulir di DPRD. Pemerintah DKI telah mengajukan usulan tarif LRT sebesar Rp 6 ribu. Nilai itu bersifat flat alias tak bergantung pada jarak tempuh.
Baca juga: MRT Jakarta Diresmikan Jokowi, Warga: Rp 10 Ribu Per 10 Km, Berat
Komisi B dan Komisi C DPRD baru menggelar rapat pimpinan gabungan pada Senin, 25 Maret 2019. Rapat itu bakal diputuskan besaran tarif yang disetujui dewan untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna. Tak hanya LRT Jakarta, dewan sekaligus membahas tarif dan subsidi kereta moda raya terpadu (MRT).