TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa pagi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Iya sudah (tiba) sekitar jam 08.16 WIB,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 7 Mei 2024.
Gus Muhdlor tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan pakaian serba hitam yang dibalut jaket bomber berwarna biru tua. Dia menutupi wajahnya dengan topi dan masker berwarna hitam.
Setelah melewati pelataran Gedung Merah Putih KPK, Muhdlor langsung memasuki gedung dan duduk di kursi sembari menunggu proses administrasi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan informasi perihal konfirmasi kehadiran Muhdlor untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
“Kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif dan berdasarkan informasi yang kami terima, besok, 7 Mei, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfimasi akan hadir,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024.
Ali mengatakan dalam pemeriksaan nantinya, tim penyidik KPK akan memberikan kesempatan bagi Bupati Sidoarjo itu untuk menjelaskan perkaranya secara langsung. Berdasarkan KUHAP, Gus Muhdlor bisa ditindak secara paksa bila tak kooperatif dalam proses penyidikan di KPK.
“Apabila tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan Penyidik,” kata Ali.
Juru bicara KPK Ali Fikri menuturkan proses praperadilan yang dilakukan Gus Muhdlor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin, tak menghentikan penyidikan di KPK. “Tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan,” katanya.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop