TEMPO.CO, Tangerang - Hasil pemeriksaan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten menyatakan terdakwa kasus narkoba Wendra Purnama adalah penyandang disabilitas intelektual.
Baca: Penyandang Disabilitas Terdakwa Sabu, Ini Penjelasan Polisi
Kuasa hukum Wendra Purnama, Antonius Badar Karwayu meminta kliennya itu dibebaskan karena pria berusia 22 tahun itu adalah penyandang disabilitas intelektual yang tak bisa membedakan benar atau salah.
"Hasil pemeriksaan psikologi Wendra mengalami keterbatasan fungsi fikir dan fungsi adaptif karena tingkat kecerdasannya di bawah rata-rata, IQ-nya hanya 55," ujar Badar kepada Tempo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 25 Maret 2019.
Menurut Badar, hasil pemeriksaan yang dilakukan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten itu juga menyebutkan tes intelegensi Wendra jauh di bawah standar. "Terjadi waktu yang lama, pengetahuan rendah dan juga memiliki hambatan menyerap simulasi sehari-hari.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Badar, disimpulkan jika Wendra memiliki intelegensi yang berfungsi pada taraf rendah. Mengalami keterbatasan fungsi pikir dan menyandang disabilitas intelektual dalam jangka waktu yang lama.
"Dia juga sulit membedakan baik dan buruk, benar dan salah. Serta hak dan kewajiban," ujarnya.
Penyandang disabilitas intelektual Wendra Purnama (tengah) menjadi terdakwa kasus narkoba di PN Tangerang, Senin, 25 Maret 2019. Tempo/Joniansyah Hardjono
Tim kuasa hukum Wendra berencana akan memberikan hasil pemeriksaan psikologi ini kepada majelis hakim pada sidang Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pada persidangan lanjutan perkara ini yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin, ketua majelis hakim Sri Suharni mengatakan sejauh ini majelis belum mengabulkan permintaan kuasa hukum karena Wendra mengerti ketika ditanya. "Sejauh ini belum ada kesulitan," kata Sri Suharni.
Pada persidangan dengan agenda keterangan saksi dari penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang itu, Sri Sunarni memberikan kesempatan kepada Wendra untuk berbicara. "Silakan Wendra, ada yang mau kamu sampaikan atau tanyakan," kata Sri.
Wendra yang duduk disamping pengacaranya berbicara terbata-bata. Dengan wajah tegang, mulut bergetar dan jarinya juga menunjuk, Wendra nampak kesulitan untuk berbicara.
Kata kata yang keluar dari mulutnya hanya satu, dua kata. "Saya....Ica..?," katanya.
Pengacara Wendra, Antonius Badar Karwayu dari LBH Masyarakat langsung membantu. "Mungkin maksudnya dia mau menanyakan Ica, salah satu temannya yang bersama-sama mereka memakai sabu sebelum ditangkap, kenapa tidak ada," kata Badar.
Suasana persidangan perkara narkoba dengan terdakwa Wendra Purnama yang diduga penyandang disabilitas intelektual di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 25 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Penyidik Eko Cahyono dan Mustaqil Choiri yang memberikan kesaksian menjawab jika Ica tidak mereka tangkap karena saat penangkapan tidak bersama para terdakwa.
"Kami lebih mengembangkan ke pemilik Sabu dan yang akan memesan sabu sabu itu," kata Eko.
Mendengar jawaban penyidik tersebut, Wendra terlihat tidak puas. Dia masih mencoba untuk berbicara, namun dari mulutnya hanya terdengar suara yang tidak jelas. Kedua tangannya digerakkan untuk memberikan isyarat agar orang paham apa yang dibicarakannya.
Wendra ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 lalu di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu,ia ditangkap bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti 0,23 gram Sabu.
Baca: Penyandang Disabilitas Intelektual Terdakwa Narkoba, Ibu: Kok Bisa?
Meski Wendra adalah penyandang disabilitas, polisi menjerat dia dan temannya, Ahua, dengan pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara pidana pengedar sabu ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Wendra telah menjalani lima kali persidangan.