TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Muhammad Yuliadi, mengatakan sampai saat ini baru 66 orang anggota dewan yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta adalah 106 orang.
"Data yang ada tanggal 27 Maret 37 dewan yang mengisi, tanggal 28 bertambah 20 orang, jadi jumlah 57 dengan sebelumnya 9, jadi baru 66," ujar Yuliadi, Jumat, 29 Maret 2019.
Baca : Dua Sebab Utama Mayoritas DPRD DKI Belum Setor Laporan Kekayaan
Yuliadi mengatakan LHKPN wajib diserahkan oleh anggota DPRD incumbent sebelum tanggal 31 Maret 2019. Sedangkan untuk yang baru terpilih, maka wajib menyerahkannya setelah pelantikan. Yuliadi tak menjelaskan anggota dewan dari fraksi mana yang belum menyerahkan laporan LHKPN.
Jika anggota dewan tak kunjung mengisi LHKPN setelah batas waktu yang ditentukan, Yuliadi mengatakan anggota dewan harus melaporkannya langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Soal kendala, Yuliadi mengatakan beberapa anggota dewan juga kerap bertanya soal teknis pendaftaran kepada pihaknya. Oleh sebab itu, beberapa kali KPK telah melakukan bimbingan teknis pengisian LHKPN.
"Kan harus ada tindak lanjut lagi setelah dapat pin, isi online lagi. Nah, mereka perlu penjelasan rinci soal pengisian, kemarin KPK yang arahkan," ujar Yuliadi.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya berencana mengumumkan para anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya.
Simak pula :
Belum Lapor LHKPN ke KPK, Anggota DPRD DKI: Lama Cari Bukti
"Nanti pada bulan April semua penyelenggara negara, terutama di sektor legislatif, karena konteksnya adalah untuk upaya bersama mewujudkan pemilu yang berintegritas dan masyarakat agar lebih mengenal calon-calon yang maju dalam pemilu nanti, maka pada bulan April kami akan umumkan siapa saja yang sudah melaporkan kekayaannya," tuturnya.
Menurut Febri, soal pelaporan itu, termasuk LHKPN anggota DPRD DKI diharapkan menjadi informasi tambahan bagi masyarakat. "Nanti masyarakat bisa melihat siapa yang sudah lapor, siapa yang belum lapor. Kalau tidak ada namanya di sana berarti belum lapor dan juga bisa melihat sebenarnya untuk daerah masing-masing, apakah kekayaannya wajar atau tidak wajar dibanding penghasilan yang sah," kata dia.