TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat berisikan surat kepada Gubernur DKI Anies Baswedan sehubungan dengan persetujuan tarif MRT atau Moda Raya Terpadu.
Yuliadi berujar, besaran tarif yang disetujui sesuai dengan tabel usulan pemerintah daerah. "Sesuai tabel aja surat pak ketua nanti," kata Yuliadi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2019.
Baca : Anies Tunggu Surat dari DPRD DKI untuk Terbitkan Pergub Tarif MRT
Rencananya, ujar Yuliadi, surat persetujuan dewan dikirim ke Anies kemarin. Surat itu menjadi dasar Anies menerbitkan peraturan gubernur soal tarif MRT.
Menurut dia, isi surat harus sesuai dengan hasil rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dewan yang diselenggarakan di lantai 10 Gedung DPRD pada Selasa, 26 Maret 2019. Rapat berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi.
Hadir dalam rapat itu Sekretaris Daerah DKI Saefullah dan Asisten Bidang Perekonomian Pemerintah DKI Jakarta Sri Haryati. Yuliadi berucap, Prasetio telah memerintahkan dirinya untuk mengundang seluruh ketua fraksi, Komisi B, dan Komisi D.
Yuliadi menyatakan telah mengundang seluruh ketua fraksi untuk hadir dalam rapat pukul 13.00 WIB. Undangan diberitahukan secara informil melalui sambungan telepon alias tanpa surat resmi. Staf Prasetio juga ikut membantu menghubungi dewan. Sebab, rapat digelar mendadak.
"Jadi terakhir kesepakatannyaa sesuai tabel usulan gubernur saat pertemuan di lantai 10," tutur dia.
Menurut Yuliadi, hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua DPRD Ichwan Zayadi. Ada juga Ketua Fraksi Partai Hanura Mohamad Sangaji atau akrab disapa Ongen, Wakil Ketua Fraksi Partai Hanura Syarifuddin, dan Ketua Fraksi Partai Golkar Ashraf Ali.
Sementara ketua fraksi lainnya tak bisa memenuhi undangan rapat karena pelbagai alasan. Ketua Fraksi Partai NasDem harus mengurus LHKPN di lantai 9 Gedung DPRD.
Ketua Fraksi Partai Demokrat-PAN Taufiqurrahman absen untuk menghadiri rapat di acara lain pukul 11.00 WIB. Lalu Ketua Fraksi PKS sekaligus Ketua Komisi B Abdurrahman Suhaimi sakit.
Simak juga :
Ribut Tarif MRT, Anies: Angka Rata-rata Bikin Misleading
Sebelumnya, Prasetio dianggap telah memutuskan sepihak bahwa besaran tarif MRT kembali lagi pada usulan pemda. Prasetio setuju implementasi tarif mengacu pada perhitungan pemda yang dirumuskan dalam bentuk tabel.
Awalnya, pemda mengusulkan hitung-hitungan tarif MRT itu dengan asumsi tarif rata-rata Rp 10 ribu per penumpang. Namun, dalam rapimgab dewan pada Senin, 25 Maret 2019 disepakati tarif MRT sebesar Rp 8.500 per 10 kilometer. Kesepakatan berubah setelah Anies menyambangi ruang kerja Prasetio satu hari setelahnya. Dia hendak memperjelas maksud tabel perhitungan itu.