TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta telah mengumumkan terbitnya Peraturan Gubernur yang mengatur tarif MRT, Minggu malam 31 Maret 2019. Pergub memastikan moda transportasi baru di ibu kota, juga Indonesia, itu memulai operasional secara komersial per Senin 1 April 2019.
Baca berita sebelumnya:
Pernah Kecam DPRD, Anies: Diskon 50 Persen Usulan PT MRT
Pergub memuat besaran tarif mengikuti tabel tarif berdasarkan jarak yang selama ini diusulkan DKI kepada DPRD. Tabel itu memuat tarif terendah sebesar Rp. 3.000 dan yang tertinggi Rp 14.000.
Tabel Tarif MRT. MRT Jakarta
Keterangan tertulis dari Gubernur Anies Baswedan menyebut pemberlakuan diskon tarif 50 persen selama sebulan pertama. Alasannya, di antaranya, memberi ruang ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk menggunakan MRT Jakarta.
“Selain itu, juga untuk mengedukasi masyarakat untuk mengubah budaya transportasi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” kata Anies.
Baca:
Anies Bikin Pergub Tarif MRT, Diskon 50 Persen Sebulan Pertama
Berikut ini yang harus diketahui untuk operasional MRT Jakarta per 1 April yang tak lagi menggratiskan penumpangnya,