TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus, memastikan, pelat khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
"Kalau hari ini (aturannya) ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap dilakukan penindakan tilang," kata Yusri dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) POM TNI Tahun 2024, yang digelar di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Yusri menyebut kendaraan dinas yang memiliki pelat nomor 'ZZ' dibebaskan dari aturan ganjil genap jika memiliki kepentingan khusus. Jika dalam keadaan normal atau tidak memiliki kepentingan khusus, kendaraan dinas tetap harus mematuhi aturan ganjil genap.
Dia menjelaskan keadaan khusus yang dimaksud misalnya berkaitan dengan iring-iringan pengawalan polisi atau polisi militer.
"Kapan nomor khusus ini yang ganjil genap tak berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Contoh, Panglima TNI, beliau pakai (pelat berkode) ZZT lalu dikawal, beliau punya (pelat nomor) ganjil, tetapi hari ini genap, tetap boleh melintas karena ada urgensi. Yang lain? Tetap dilakukan penindakan," kata Yusri.
Adapun saat ini, Korlantas telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penggunaan pelat khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ'. Saat ini, pelat khusus itu hanya boleh digunakan oleh pejabat TNI, Polri, kementerian atau lembaga setingkat eselon I dan eselon II.
Pelat berkode 'ZZ' itu juga hanya untuk satu kendaraan dinas per satu orang pejabat. "Dulu kan begitu, satu orang bisa 4, 5, sampai 10, bahkan teman-temannya dipakaikan RF (kode sebelum diubah menjadi ZZ) semua," kata Yusri.
Apa itu Pelat ZZ?
Sebelumnya, Yusri sudah pernah menegaskan bahwa pelat nomor khusus ZZ hanya boleh digunakan kendaraan dinas, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
"Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi," kata Yusri, dikutip dari laman Humas Polri pada Selasa, 30 Januari 2024.
Menurut Yusri, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus ini juga akan dijadikan acuan. Mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau sangat mahal, disebut tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas dan tidak boleh memakai pelat nomor khusus.
"Kalau lihat land cruiser yang harganya miliaran tapi pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar, itu perlu dipertanyakan. Kenapa? karena hanya untuk kendaraan dinas," ujarnya.
Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan menelusuri kendaraan tersebut dan memeriksa secara menyeluruh. Tujuannya untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.
Seperti diketahui, Korlantas Polri telah mengganti kode-kode pelat nomor khusus, yakni mengubah kode huruf terakhir pelat nomor dari yang sebelumnya RD dan QH, diubah menjadi ZZ. Proses registrasi pelat nomor khusus ini juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.
MICHELLE GABRIELA | YOHANES MAHARSO | DICKY KURNIAWAN
Pilihan Editor: Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap