TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bambang Hidayah menyatakan, naturalisasi sungai harus memperhatikan kualitas air sungai. Air sungai harus bersih seperti sediakala jika Gubernur DKI Anies Baswedan tetap ingin mengendalikan banjir dengan konsep naturalisasi.
"Kalau airnya jelek apa natural? Kan tidak kan. Kembalikan fungsi sungai ke awalnya yang dulunya bersih, buat mandi, buat diminum," kata Bambang di kantor Dinas SDA DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019.
Baca: Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur
Bambang mengingatkan Gubernur Anies Baswedan soal ekosistem air setelah sungai dinaturalisasi. Sebab, konsep naturalisasi sebenarnya tak hanya memikirkan kuantitas dalam konteks pembebasan lahan, tapi juga kualitas air. Menurut dia, tak boleh ada buangan sampah, air limbah, hingga kotoran manusia ke sungai yang dinaturalisasi. "Jadi bicara kualitas air, kalau normalisasi belum bisa masalah kualitas air," ujar Bambang.
Dia melanjutkan, pemerintah tak harus mengembalikan kualitas air layaknya puluhan tahun lalu jika melakukan normalisasi sungai. Pemerintah cukup fokus merombak sungai yang perlu diperlebar guna mencegah banjir meski ada juga tugas untuk merestorasi ekosistem air.
Lihat: Emoh Jelaskan, Anies Anggap Berita Banjir Jakarta Hanya Sensasi .
Sebelumnya, Anies menolak pengendalian banjir dengan cara normalisasi. Anies menginginkan proyek diubah menjadi naturalisasi atau perbaikan sungai tanpa beton. Padahal, menurut Bambang, konsep naturalisasi sungai tetap perlu ada perbaikan sungai seperti pelebaran. Perbedaannya adalah bentuk sungai yang trapesium sehingga tak perlu lagi dipasang beton.
Mengenai naturalisasi sungai, Anies juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Pergub itu ditetapkan pada 25 Maret 2019.
LANI DIANA