TEMPO.CO, Jakarta - Surat keberatan Wali Kota Depok Mohammad Idris terhadap penayangan film Kucumbu Tubuh Indahku ternyata salah alamat. Surat ditujukan Idris ke Komisi Penyiaran Indonesia pada 24 April, meminta film terbaru karya sutradara Garin Nugroho itu tidak ditayangkan di bioskop-bioskop di Kota Depok.
Baca:
3 Alasan Wali Kota Depok Larang Film Kucumbu Tubuh Indahku
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dedeh Fardiah menjawabnya dengan menyatakan penyampaian keberatan film adalah ranah Lembaga Sensor Film (LSF). Bukan KPI. “Kalau KPI khususnya KPID Jawa Barat hanya mengawasi soal lembaga penyiaran televisi dan radio,” kata Dedeh kepada Tempo, Kamis 25 April 2019.
Keberatan disampaikan dalam surat bernomor 460/185-Huk/DPAPMK. “Film itu bertentangan dengan nilai-nilai agama,” kata Idris tentang isi suratnya itu dalam keterangan yang diterima Tempo, Kamis 25 April 2019.
Poster film Kucumbu Tubuh Indahku. Twitter.com
Kepala Dinas Komunikasi Kota Depok, Sidik Mulyono, menerangkan bahwa surat keberatan dibuat wali kota sebagai respons terhadap film yang tayang serentak tanggal 18 April 2019 di seluruh bioskop itu. Surat dianggap bagian dari upaya pemerintah kota itu menjaga dan memelihara masyarakatnya dari dampak perilaku seksual yang berbeda akibat film tersebut.
Film 'Kucumbu Tubuh Indahku' mengangkat kisah Rianto, seorang penari lengger. Sutradara Garin Nugroho mengungkap alasan mengangkat tema gender dalam film terbarunya itu karena memang jarang sekali diangkat dalam sebuah film. Padahal, menurutnya, tema gender menyatu di kesenian.
Garin dalam penyataan terbarunya hari ini menyesalkan adanya larangan atau penolakan atas filmnya itu. Dia berharap ada proses dialog dengan mereka yang menolak atau melarang itu tentang isi Film Kucumbu Tubuh Indahku.
CHITRA PARAMAESTI