TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan politikus PAN Eggi Sudjana agar ia tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Hal itu, kata Argo, merupakan subjektivitas penyidik. “Jangan sampai yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Argo di kantornya pada Rabu, 15 Mei 2019.
Baca: Eggi Sudjana Tetap Ditahan Meski Menolak, Ini Jawab Polda
Menurut Argo, penyidik telah memberikan surat perintah penahanan bernomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019 kepada Eggi Sudjana. Namun, advokat itu menolak menandatangani surat itu beserta berita acara penahanan.
Atas hal itu, penyidik pun langsung membuat berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan. “Yang bersangkutan pun menyetujui dan menandatangani berita acara itu,” kata Argo.
Baca: Tersangka Makar Eggi Sudjana Sebut 4 Alasan Tak Bisa Ditahan
Penahanan itu sendiri pertama kali dikabarkan Eggi Sudjana saat dibawa dari ruang penyidik pada Selasa malam, 14 Mei 2019. Dia menyatakan menolak penahanan itu dengan sejumlah alasan.
Eggi Sudjana resmi ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin sore, 13 Mei lalu. Politikus PAN yang juga penggiat di kelompok PA 212 itu ditetapkan sebagai tersangka makar karena menyerukan rakyat turun ke jalan atau people power terkait hasil Pilpres 2019. Polisi mengusutnya setelah menerima dua laporan yang masing-masing datang ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.