Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

52 Anak Terlibat Rusuh 22 Mei, Balai Rehabilitasi: Sebagian Besar Hanya Ikut-ikutan

image-gnews
Suasana kerusuhan 22 Mei di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 22 Mei 2019. Kerusuhan di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat dimulai saat sekelompok orang mencoba memasuki kantor Bawaslu RI pada Selasa malam sekitar pukul 23.00.TEMPO/Amston Probel
Suasana kerusuhan 22 Mei di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 22 Mei 2019. Kerusuhan di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat dimulai saat sekelompok orang mencoba memasuki kantor Bawaslu RI pada Selasa malam sekitar pukul 23.00.TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian besar anak yang terlibat rusuh 22 Mei hanya ikut-ikutan dalam bentrokan antara massa dan polisi itu. Hasil assesment itu diungkap Neneng Hariyani, Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani. 

Baca: 14 Pasien Rusuh 22 Mei Dirawat, Juga Pria di Video Brimob Brutal

Hingga saat ini Balai Handayani masih terus melakukan assesment terhadap 52 anak yang ditangkap karena mengikuti aksi 22 Mei yang pecah menjadi kerusuhan.

"Mereka diajak teman dan ikut-ikutan. Tapi juga ada yang memang sudah berniat datang dari rumah untuk ikut aksi itu," kata Neneng saat ditemui di kantornya, Rabu, 29 Mei 2019.

Pada 21-23 Mei 2019, kerusuhan pecah di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Kerusuhan itu merambat hingga ke Tanah Abang, Slipi, dan Jalan Wahid Hasyim.

Massa dan polisi saling bentrok setelah aksi 22 Mei yang digelar oleh Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat. Dinas Kesehatan DKI mencatat ada 8 orang yang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka dalam rusuh 22 Mei.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menjelaskan anak-anak yang ditangkap masih berusia 14-17 tahun. Pada usia tersebut, kata dia, emosi mereka memang masih belum stabil. Sehingga, mereka mudah diajak untuk mengikuti aksi yang sebenarnya para remaja tersebut belum diketahui.

"Apalagi sebagian dari mereka juga belum punya hak untuk berpartisipasi dalam pemilu kemarin. Cuma partisan saja."

Selain itu, sebagian besar anak-anak yang ditangkap ikut dalam aksi 22 Mei karena penasaran dan hanya ingin menyaksikan unjuk rasa tersebut. Mereka, kata dia, tidak memahami risiko yang mungkin timbul setelahnya seperti adanya provokasi hingga timbul kerusuhan. "Karena mereka ikut-ikutan saja," kata Neneng.

Baca: Rusuh 22 Mei, Potensi Pendapatan Transjakarta Hilang Rp 8 Miliar

Ia menuturkan hasil dari assessment akan menjadi rujukan pihak kepolisian untuk menentukan apakah para anak yang ditangkap sebagai korban, saksi atau pelaku dalam rusuh 22 Mei 2019. "Nanti yang menentukan keterlibatan mereka polisi dari hasil assessment kami. Sebab, kewenangannya akan diserahkan ke polisi," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Jampidum Sarankan Penambahan Personel Sentra Gakkumdu Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Alasan Jampidum Sarankan Penambahan Personel Sentra Gakkumdu Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan penambahan personel di Sentra Gakkumdu Pilkada 2024 harus diperhitungkan.


Badan Otorita Finalisasi Pedoman Rehabilitasi Lahan Tambang di IKN

1 hari lalu

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna A. Safitri. ANTARA/Ahmad Rifandi
Badan Otorita Finalisasi Pedoman Rehabilitasi Lahan Tambang di IKN

Badan Otorita mengatakan sudah menggelar konsultasi publik dan kini sudah tahap finalisasi penyusunan pedoman rehabilitasi lahan tambang di IKN.


Ketua Bawaslu Ingatkan Kemungkinan Penyalahgunaan Data Orang Meninggal di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Ketua Bawaslu Ingatkan Kemungkinan Penyalahgunaan Data Orang Meninggal di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan KPU pusat dan daerah mewaspadai kemungkinan penyalahgunaan data orang meninggal dalam Pilkada 2024


Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu mengakui belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye di Pilkada 2024.


Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

3 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?


Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

3 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

KPU menyatakan akan melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.


Bawaslu Minta Pengawas Daerah Serius Tangani Informasi Awal Pelanggaran Pilkada 2024

3 hari lalu

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar
Bawaslu Minta Pengawas Daerah Serius Tangani Informasi Awal Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu menyebut informasi awal soal dugaan pelanggaran pemilu yang tidak ditangani serius ke depan bakal berpotensi menjadi masalah.


Bawaslu Terima 33 Sengketa untuk Tahap Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

4 hari lalu

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kiri) didampingi anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar
Bawaslu Terima 33 Sengketa untuk Tahap Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

Bawaslu meminta pengawas pemilu di daerah untuk menegakkan keadilan pemilu dalam menyelesaikan sengketa pemilihan tahun ini.


Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

7 hari lalu

Logo KPU
Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Selain Hasyim Asya'ri, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.


KPU Nyatakan Tak Lolos Syarat Ikut Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Ajukan Sengketa ke Bawaslu

10 hari lalu

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
KPU Nyatakan Tak Lolos Syarat Ikut Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Dharma Pongrekun mengaku tetap berusaha semaksimal mungkin untuk bisa ikut Pilkada Jakarta lewat sengketa yang diajukannya ke Bawaslu.