Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

image-gnews
Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tentang isu adanya penyokong dana atau donatur untuk Harun Masiku selama buron empat tahun. KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

"Terkait penyokong dana, penyidik masih melakukan proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat memberikan keterangan pers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juni 2024.

Dia menuturkan penyidik telah melakukan berbagai upaya untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Mulai dari memanggil saksi hingga menyita alat bukti.

Semua petunjuk maupun informasi penyidik gunakan untuk memperkuat unsur perkara pidana yang sedang ditangani, termasuk mencari politikus PDIP itu.

"Apabila ada dugaan-dugaan mungkin turut serta membantu, baik itu pelarian maupun melindungi, kami harapkan masyarakat juga dapat berpartisipasi bila mengetahui sekecil apapun informasi keberadaan tersangka HM ini," beber Tessa.

Dinukil dari Antara, informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mendanai pelarian Harun Masiku itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha. Mantan penyidik KPK ini mengatakan Harun Masiku butuh uang tunai dalam jumlah besar.

Ini lantaran Harun Masiku selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan. Sebab, dia akan langsung ketahuan jika mengambil uang di ATM dan menggunakan jasa lembaga keuangan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Buronan butuh terus berpindah-pindah, jadi tidak mungkin bisa bekerja, sehingga pasti butuh ada pihak yang back-up atau support kebutuhan keuangan Harun Masiku," kata Praswad dalam keterangan teruliusnya.

Dia juga menduga Harun Masiku selalu bergerak berpindah-pindah negara. Sehingga butuh identitas palsu, paspor, dan butuh orang-orang yang membantunya setiap akan melintasi wilayah negara tertentu secara ilegal.

Semua itu, kata Praswad, biayanya sangat besar. Sehingga mustahil dilakukan Harun Masiku tanpa dukungan keuangan yang kuat.

"Harun masiku tidak bisa bekerja, karena statusnya sedang buron, sehingga pasti tidak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini," ujar Praswad.

Pilihan Editor: KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi

29 menit lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi

Pimpinan KPK mengakui gagal memberantas korupsi berkaca dari indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan Transparency International.


Anggota DPR Sebut KPK Pernah Seperti Teroris

1 jam lalu

Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman
Anggota DPR Sebut KPK Pernah Seperti Teroris

KPK memiliki tugas dan wewenang yang cukup besar untuk menangkap mereka yang diduga terlibat kasus korupsi. Ditakuti seperti teroris.


Korupsi Pengadaan Tanah untuk DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Saksi: Ada Backdate 11 Surat Pengurusan Proyek

2 jam lalu

Plt Dirut Perumda Sarana Jaya  Indra S. Arharrys usai rapat dengan Komisi B di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Maret 2021. Tempo/Adam Prireza
Korupsi Pengadaan Tanah untuk DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Saksi: Ada Backdate 11 Surat Pengurusan Proyek

Indra mengatakan backdate itu di antaranya surat peninjauan lapangan untuk pengurusan tanah DP 0 rupiah di Pulo Gebang.


Ketua KPK Bantah Kabar Akan Tangkap Harun Masiku dalam Sepekan

2 jam lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. TEMPO/Intan Setiawanty
Ketua KPK Bantah Kabar Akan Tangkap Harun Masiku dalam Sepekan

KPK hingga saat ini belum ada banyak informasi baru soal perburuan Harun Masiku.


Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Daftarkan Gugatan Terhadap Penyidik KPK ke PN JakSel

3 jam lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Daftarkan Gugatan Terhadap Penyidik KPK ke PN JakSel

Hasto Kristiyanto dan Kusnadi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Penyidik KPK.


Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

4 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

Pengacara bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus kliennya.


Alexander Marwata Keluhkan Hubungan KPK dengan Polri dan Kejagung Bermasalah

5 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Alexander Marwata Keluhkan Hubungan KPK dengan Polri dan Kejagung Bermasalah

KPK menyatakan masih ada ego sektoral yang menghambat kerja sama mereka dengan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara korupsi.


Maju Mundur Sprindik Baru Eddy Hiariej, Eks Penyidik KPK: Buka Peluang Hilangnya Kasus

6 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
Maju Mundur Sprindik Baru Eddy Hiariej, Eks Penyidik KPK: Buka Peluang Hilangnya Kasus

KPK telah memeriksa data keluar-masuk uang di dua rekening bank anak buah Eddy Hiariej dalam tiga tahun terakhir.


KPK Ungkap Ada 100 Tersangka Korupsi di 5 Bulan Pertama 2024

6 jam lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
KPK Ungkap Ada 100 Tersangka Korupsi di 5 Bulan Pertama 2024

Dari seratus tersangka di KPK tersebut, Nawawi mengatakan mayoritas adalah pejabat negara.


Gugat UU KPK ke MK, Novel Baswedan Cs Minta Batas Usia Capim Minimal 40 Tahun

7 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Gugat UU KPK ke MK, Novel Baswedan Cs Minta Batas Usia Capim Minimal 40 Tahun

"Bahwa pemohon mengalami diskriminasi usia akibat berlakunya Pasal 29 E UU KPK," tulis Novel Baswedan dalam permohonannya.