TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menetapkan Direktur PT V, perusahaan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Gambir, Jakarta, atas nama Andi Wibowo sebagai tersangka perbuatan tidak menyenangkan. Wakil Kapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyatakan, Andi adalah pengemdui BMW yang menodongkan senjata api kepada seroang pengemudi mobil Panther di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pekan lalu.
"Polisi mengambil langkah dan berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan," kata Arie saat dikonfirmasi, Senin, 17 Juni 2019.
Kejadian ini viral di media sosial. Setelah penodongan itu viral, polisi melakukan pencarian dan meringkus Andi, 53 tahun, di depan sebuah hotel daerah Pecenongan pada Sabtu dinihari, 15 Juni 2019.
Arie memaparkan, kejadiannya bermula ketika Andi yang sedang mengendarai kendaraannya merk BMW itu berpapasan dengan mobil panther. Andi merasa jalan yang dilewatinya satu arah, karena itulah dia menodongkan senjata berjenis walther kaliber 32 ke arah pengemudi Panther.
"Yang bersangkutan merasa itu satu arah terus mobil yang berpapasan tidak mau mundur. Dia emosi lalu turun bawa senjata mengetuk dan menodong mobil Panther," jelas Arie.
Pengemudi mobil Panther itu kemudian memundurkan kendaraannya. Andi pun kembali melanjutkan perjalanan. Dari pengecekan polisi, jalan tersebut bisa dilalui kendaraan dua arah.
Atas kejadian ini, Andi disangka dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.