TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan menghadirkan 14 saksi dalam perkara pidana pemilu dengan terdakwa 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Koja dan Cilincing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 18 Juli 2019.
"Saksi yang kami hadirkan adalah pelapor dan saksi di lapangan," kata jaksa Doni Boy Panjaitan di PN Jakarta Utara, Rabu, 17 Juli 2019.
Perkara ini berawal saat Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Dari situ, tim melakukan penyelidikan perkara Pileg 2019 dan memperoleh hasil bahwa sebanyak 10 anggota PPK Koja dan Cilincing telah mengubah suara. Para anggota PPK itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Doni menuturkan rencananya sidang untuk mendengarkan keterangan saksi akan berlangsung setelah sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi pengacara terdakwa yang telah dibacakan Rabu, 17 Juli kemarin. Namun, dibatalkan karena waktu mau menjelang malam. "Kemarin rencananya setelah putusan sela," kata dia.
Menurut Doni, sidang perkara pemilu dibatasi hanya tujuh hari. Sehingga, pengadilan mesti menyelesaikan sidang ini hingga putus pada Senin pekan depan, 22 Juli 2019. "Kemarin eksepsi terdakwa ditolak dan sidang akan terus berlanjut sampai putusan," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa membacakan dakwaan kasus pileg tersebut. Dalam dakwaan, jaksa Fedrik Adhar menyatakan 10 anggota PPK tersebut melanggar dua pasal dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pertama, Pasal 532.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," ujar Fedrik dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2019.
Fedrik melanjutkan, pelanggaran berikutnya ada dalam Pasal 505. Pasal itu menjelaskan bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara itu, Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan perkara anggota PPK ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penindakan Pemilu. Berkas perkara disebut memiliki tebal hampir satu meter. Menurut dia, Gakkumdu telah melakukan gelar dan ekspose perkara selama berhari-hari, termasuk melibatkan belasan penyidik dan puluhan jaksa. "Kepentingan Bawaslu hanya satu, yakni demi tegakknya keadilan pemilu," kata dia.