- Sikap Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya menyiapkan langkah hukum atas putusan PTUn itu. Anies menegaskan tidak akan mundur untuk menghentikan proses pembangunan reklamasi. "Kami tidak akan mundur," ujarnya.
Anies menyebutkan tetap menghormati putusan pengadilan tersebut. Dia juga menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh PT Taman Indah Harapan.
- Ajukan banding
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyatakan DKI telah mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. "Kami sudah ajukan banding," ujarnya.
Yayan mengatakan saat ini timnya tengah mengkaji putusan hakim, termasuk menyiapkan memori banding. "Lagi menyusun memori banding," kata dia.
- SK sesuai prosedur
Biro Hukum DKI menyatakan Keputusan Gubernur Nomor 1406 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan Anies sudah sesuai prosedur dan melalui kajian. "Kami sebelum mengeluarkan (SK gubernur), melakukan kajian," kata Yayan.
Yayan menyebutkan salah satu kajian soal pencabutan izin reklamasi itu adalah memeriksa proses pengerjaan di lapangan. Hasilnya, kata dia, PT Taman Harapan Indah belum melakukan proses pengerjaan di Pulau H. "Selama ini mereka tidak ada proses, tidak ada aksinya," kata dia.