Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Soal DKI Kalah Gugatan Izin Reklamasi

image-gnews
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra
Iklan

- Sikap Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya menyiapkan langkah hukum atas putusan PTUn itu. Anies menegaskan tidak akan mundur untuk menghentikan proses pembangunan reklamasi. "Kami tidak akan mundur," ujarnya.

Anies menyebutkan tetap menghormati putusan pengadilan tersebut. Dia juga menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh PT Taman Indah Harapan.

- Ajukan banding

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyatakan DKI telah mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. "Kami sudah ajukan banding," ujarnya.

Yayan mengatakan saat ini timnya tengah mengkaji putusan hakim, termasuk menyiapkan memori banding. "Lagi menyusun memori banding," kata dia.

- SK sesuai prosedur

Biro Hukum DKI menyatakan Keputusan Gubernur Nomor 1406 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan Anies sudah sesuai prosedur dan melalui kajian. "Kami sebelum mengeluarkan (SK gubernur), melakukan kajian," kata Yayan.

Yayan menyebutkan salah satu kajian soal pencabutan izin reklamasi itu adalah memeriksa proses pengerjaan di lapangan. Hasilnya, kata dia, PT Taman Harapan Indah belum melakukan proses pengerjaan di Pulau H. "Selama ini mereka tidak ada proses, tidak ada aksinya," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PIK 2 Dipuji Erick Thohir, Jubir Anies: Langgar HAM Warga Desa

14 Agustus 2023

Ilustrasi Permata Golf Residences Aerial View. (Dok: PIK 2)
PIK 2 Dipuji Erick Thohir, Jubir Anies: Langgar HAM Warga Desa

Erick Thohir memuji pengembang kawasan PIK 2 yang memperhatikan kawasan customer experience. Jubir Anies justru menilainya PIK 2 telah melanggar HAM.


Tembok Tinggi Bentengi Kompleks PIK 2, Jubir Anies: Melanggar HAM Warga Desa

12 Agustus 2023

Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). ANTARA
Tembok Tinggi Bentengi Kompleks PIK 2, Jubir Anies: Melanggar HAM Warga Desa

Anies Baswedan, saat menjadi Gubernur Jakarta, memutuskan menghentikan megaproyek barisan pulau reklamasi, kecuali untuk tiga pulau.


Bupati Kepulauan Seribu Minta Pulau Reklamasi C,D, G dan N di PIK 1 Masuk Wilayahnya

26 Juli 2023

Sejumlah pengunjung berfoto di kawasan Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Bupati Kepulauan Seribu Minta Pulau Reklamasi C,D, G dan N di PIK 1 Masuk Wilayahnya

Usul untuk memasukkan 4 pulau reklamasi itu bertujuan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.


Pulau Reklamasi PIK 2 Diusulkan Masuk Kepulauan Seribu, Heru Budi: Boleh Aja

25 Juli 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengunjungi Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu untuk menyapa masyarakat, Selasa, 25 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulau Reklamasi PIK 2 Diusulkan Masuk Kepulauan Seribu, Heru Budi: Boleh Aja

Bupati Kepulauan Seribu mengajukan usul ini sebagai upaya penguatan Kawasan Pariwisata Strategis Nasional dalam mewujudkan konsep Negeri 1.000 Pulau.


Bupati Kepulauan Seribu Minta ke Heru Budi Pulau Reklamasi PIK 2 Dimasukkan ke Wilayahnya

5 Desember 2022

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Bupati Kepulauan Seribu Minta ke Heru Budi Pulau Reklamasi PIK 2 Dimasukkan ke Wilayahnya

Bupati Kepulauan Seribu minta pulau reklamasi PIK 2 dimasukkan ke wilayahnya agar mendorong pemerataan ekonomi dan politik.


Pulau Reklamasi PIK 2 Diincar Masuk Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Bupati: Perkuat KSPN

18 November 2022

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Pulau Reklamasi PIK 2 Diincar Masuk Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Bupati: Perkuat KSPN

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengajukan usulan kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 menjadi bagian dari teritori wilayahnya.


Anies Baswedan Capres NasDem, PDIP: Curiga Dulu Tolak Reklamasi, Kini Proreklamasi

3 Oktober 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam pengumuman deklarasi Calon Presiden Republik Indonesia 2024 di Nasdem Tower, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Partai Nasdem resmi mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024 mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Capres NasDem, PDIP: Curiga Dulu Tolak Reklamasi, Kini Proreklamasi

Anggota DPRD DKI dari PDIP Gilbert Simanjuntak tidak merasa keberatan dengan deklarasi partai NasDem yang mencapreskan Anies Baswedan.


Dimulai Presiden Soeharto, Berikut Sejarah Pulau Reklamasi DKI Jakarta

30 September 2022

Seorang nelayan mengamati proyek reklamasi di kawasan Industri Marunda Center, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu, 15 September 2021. Pemerintah setempat menghentikan sementara proyek reklamasi tersebut serta mengimbau pengembang untuk menyelesaikan masalah izin terkait lingkungan dan dampak sosial. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Dimulai Presiden Soeharto, Berikut Sejarah Pulau Reklamasi DKI Jakarta

Gubernur Anies Baswedan memutuskan mencabut izin pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mengeluarkan peraturan gubernur.


5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

30 September 2022

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan tak bisa mencabut izin pulau reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, G yang sempat disegel Anies.


DKI Tak Bisa Sesukanya Manfaatkan Pulau G, Harus Ada Kesepakatan dengan Pengembang

29 September 2022

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
DKI Tak Bisa Sesukanya Manfaatkan Pulau G, Harus Ada Kesepakatan dengan Pengembang

Pemprov DKI harus mempunyai perjanjian kerja sama dengan pengembang Pulau G bila ingin memanfaatkan pulau reklamasi itu.