TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menangkap seorang wanita berinisial HA pada Selasa, 30 Juli 2019. Petugas menangkap HA karena berusaha menyelundupkan sabu seberat 10,5 gram ke dalam rutan.
“Kami langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan lokasi kejadian, lingkungan dalam, serta melaporkan penemuan ini ke Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta,” kata Kepala Rutan Jakarta Pusat Masjuno dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Juli 2019.
Penangkapan HA berawal dari kecurigaan dua petugas rutan yang tengah berjaga. Saat petugas memeriksa barang bawaan HA, petugas mendapatkan dua buah kantong plastik bening dengan serbuk putih di dalamnya. Setelah diperiksa, petugas memastikan serbuk tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Dari pemeriksaan sementara oleh petugas, diketahui HA merupakan warga Citra Indah Bukit Mahoni S-00/02 RT 03/10 Sukamaju, Bogor. Petugas belum mengetahui identitas penerima sabu tersebut. “Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Masjuno.
Upaya penyelundupan narkotika ke dalam rutan juga sempat terjadi di Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Ahad, 28 Juli 2019. Saat itu, petugas menangkap seorang pria yang diketahui merupakan staf rutan. Ia membawa sabu seberat 25 gram.