TEMPO.CO, Depok – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Depok, Hafid Nasir menanggapi positif usulan rancangan peraturan daerah arau raperda yang sedang direncanakan DPC PDIP Kota Depok tentang Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Umat Beragama atau Raperda Kebebasan Beragama.
“Sebenarnya apapun bentuk raperdanya, yang penting substansinya,” kata Hafid kepada Tempo, Jumat, 2 Agustus 2019.
Hafid mengatakan Kota Depok sangat dikenal dengan kemajemukan umat beragama. Bahkan, menurut dia, populasi jumlah penduduk Kota Depok yang berjumlah 2,2 juta jiwa didominasi oleh warga yang bermigrasi, bukan angka kelahiran.
“Bisa dibayangkan betapa majemuknya penduduk Depok, sehingga bagaimana memberikan kesadaran masyarakat agar menjalankan nilai agama sesuai dengan keyakinan,” kata Hafid.
Hafid mengatakan ada tiga substansi yang harus dipertimbangkan dalam membuat raperda soal aturan religiusitas di Kota Depok.
Pertama, kata Hafid, bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan nilai-nilai agama sesuai dengan keyakinannya. “Apalagi kan di era teknologi informasi saat ini, tantangannya bagaimana pemerintah ini bisa menyadarkan para generasi milineal untuk meyakini nilai-nilai agamanya dan dilaksanakan sesuai dengan keyakinannya,” kata dia.
Kedua, kata Hafid, bagaimana menjaga kerukunan umat beragama di tengah kemajemukan pemeluk agama di Kota Depok. “Dan yang terakhir dan terpenting juga bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup berbangsa bernegara, cinta tanah air dan NKRI. Jadi apapun bentuk raperdanya ya silahkan, nantikan ada kajian-kajian naskah akademik,” ujarnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Hendrik Tangke Allo sebelumnya mengatakan, tahun depan Fraksi PDIP pada DPRD Kota Depok bakal mengajukan raperda Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Umat Beragama. Hendrik mengatakan DPC PDIP melihat Pemerintah Kota Depok masih terus berupaya untuk mengajukan Perda Kota Religius untuk dibahas di DPRD Kota Depok.
Dengan alasan itu, PDIP Kota Depok akan mengusulkan dan memperjuangkan Perda Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Beragama sebagai alternatif dari Perda Kota Religius. “Yang dibutuhkan masyarakat adalah jaminan kebebasan dan kerukunan umat beragama, hal-hal seperti itu yang wajib diatur dan dipastikan bisa berjalan dengan baik oleh pemerintah,” kata Hendrik kepada Tempo, Kamis, 1 Agustus 2019.
Ketua DPC PDIP Kota Depok itu mengatakan kewajiban beribadah dan beragama masuk dalam wilayah private warga negara sehingga perlu dijamin kebebasannya oleh pemerintah. “Warga negara memiliki haknya masing masing termasuk memeluk agama dan kepercayaannya,” kata Hendrik.
Menurut Hendrik, raperda kebebasan beragama yang akan diajukan pada tahun 2020 tersebut masih dipersiapkan dan dilengkapi terkait kajiannya. “Belum bisa kami beberkan detilnya karena masih kajian,” kata dia.