TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menganggap instruksi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menanggulangi polusi udara Jakarta seharusnya telah dilakukan sejak ia terpilih memimpin Ibu Kota.
Dalam Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian pencemaran udara itu, Anies meminta sejumlah instansi terkait untuk melakukan pendekatan multisektoral dalam mengatasi polusi udara Jakarta.
Azas Tigor mempertanyakan pengintegrasian angkutan umum dan peraturan tarif parkir yang sudah diatur dalam perda tersebut.
"Yang dibutuhkan adalah menerapkan karena semua sudah ada di perda, bukan membuat instruksi yang seolah-olah baru. Seharusnya dijalani sejak awal," ucap Tigor, Sabtu malam, 3 Agustus 2019.
Tigor juga berpendapat kalau perluasan sistem ganjil genap tidak tepat lantaran kebijakan itu seharusnya tidak diterapkan secara permanen.
Pembatasan kendaraan bermotor lewat ganjil genap, kata dia, merupakan kebijakan pemngantar menuju penerapan Electronic Road Pricing (ERP). Regulasinya sudah selesai, tinggal diterapkan saja," kata Tigor.
Berbeda dengan Tigor, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Iskandar Abubakar menilai instruksi yang dikeluarkan Anies sudah tepat dan realistis. Hampir semua instruksi tersebut, kata Iskandar, telah sesuai dengan saran yang diberikan DTKJ kepada Anies.
Menurut Iskandar, yang diperlukan saat ini adalah dukungan dari masyarakat agar instruksi tersebut dapat terealisasi dengan baik.
"Kerelaan masyarakat untuk melepas sebagian kenikmatannya menggunakan kendaraan pribadi. Sebab untuk implementasi akan mengundang protes keras masyarakat yang sudah dimanjakan dengan kendaraan pribadi," ujar dia lewat pesan pendek terkait upaya mengatasi polusi udara Jakarta.