Kemudian tambahan koridor dua, dari Jalan Suryo Pranoto, Balikpapan, KH Caringin, sampai Tomang Raya akan bertemu sampai Jalan S Parman. Pada koridor tiga ruas jalan ganjil genap dimulai dari Simpang Pramuka, Ahmad Yani, mengarah ke barat sampai Pramuka- Matraman. Lalu koridor keempat, dari Jalan Pramuka-Salemba mengarah ke utara di Jalan Kramat Raya, Senen Raya, RE Martadinata dan Gunung Sahari.
2. Sebanyak 14 kendaraan yang bebas dari ganjil genap
Syafrin menegaskan kalau sepeda motor tetap tidak termasuk dalam pembatasan itu, seperti yang selama ini berlaku. Selengkapnya, dia menyebut 14 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem ganjil genap. Berikut daftar jenis kendaraan tersebut:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum berplat kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
- Kendaraan presiden atau wakilnya
- Kendaraan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas Polri atau TNI
- Kendaraan pimpinan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan untuk kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, atau pengisian ATM) dengan pengawasan polisi juga dikecualikan dari aturan plat nomor ganjil genap.
3. Penindakan terhadap pelanggar ganjil genap dimulai 9 September 2019
Syafrin Lupito mengatakan kalau sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai sejak 7 Agustus 2019 sampai 8 September 2019. Adapun mulai 9 September nanti, polisi akan mulai menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di ruas jalan yang terdampak perluasan.
Sejumlah kendaraan melaju di Jalan Salemba Raya yang merupakan salah satu rute perluasan sistem ganjil-genap di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Total seluruh jalan di ibu kota yang menerapkan kebijakan ganjil genap menjadi 25 jalan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aturan ganjil genap juga akan diberlakukan lebih lama 1 jam pada sore hari, di mana pagi pukul 06.00-10.00 WIB, sementara sore pukul 16.00-21.00 WIB
4. Perluasan didukung oleh Kementerian Perhubungan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi punya alasan khusus menyetujui instruksi tersebut.
“Pada Asian Games diberlakukan (perluasan ganjil genap) itu sudah efektif. Di mana saja dan kapan saja. Kita harus bijaksana juga,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Seminar Kebangsaan di Gelora Bung Karno Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya mendukung apabila perluasan ganjil genap itu mampu menggeser penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.