TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 71 Tahun 2019 terkait pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-74 pada Sabtu, 17 Agustus 2019 di pulau reklamasi.
"Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan yang ke 74 untuk mengikuti upacara bendera di kawasan Panti Maju pada Sabtu 17 Agustus," bunyi Ingub yang diteken Anies pada Selasa, 13 Agustus 2019.
Lewat Ingub itu, Anies menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi DKI yang berdinas di Balai Kota DKI untuk hadir dalam upacara. Anies juga memberikan intruksi kepada pemerintahan wali kota dan bupati untuk melaksanakan upacara bendera di wilayah masing-masing.
Pelaksanaan upacara kemerdekaan tahun ini diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo sebagai penyelenggara. Sebelumya, Corporate Secretary PT Jakpro Hani Sumarno menyebutkan awal rencana upacara HUT RI di pulau reklamasi muncul saat acara groundbreaking pembangunan Jalur Sehat dan Sepeda Santai (Jalasena) di Pantai Maju.
Jakpro, kata Hani, siap menerima tugas apapun yang diberikan Anies Baswedan, termasuk jika ingin menggelar upacara HUT RI di Pantai Maju. "Kalau ada tugas uang disiapkan, kami siap jalankan sesuai kompetensi. Konteks kami diberi tanggung jawab untuk infrastruktur dan utilitas di sana (pulau reklamasi)," ujarnya,