TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi atas Peraturan Daerah soal penutupan jalan bagi PKL.
"Tentu kami menghormati putusan pengadilan," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 15 Agustus 2019.
Isi perda yang dipersoalkan dalam uji materi itu adalah pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memperbolehkan penggunaan jalan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima atau PKL.
Anies menyebutkan akan melihat putusan tersebut terlebih dulu untuk implementasi ke depannya. "Nanti kita lihat implementasinya seperti apa," ujarnya.
Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap Pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 yang menjadi dasar gubernur untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, agar PKL bisa berjualan di atasnya.
Proses penutupan jalan ini sempat menjadi polemik dan menuai protes mulai dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hingga para sopir angkot. Anies akhirnya membuka Jalan Jatibaru setelah menyelesaikan pembangunan skybridge pada Oktober 2018.
William Aditya Sarana sebagai penggugat mengatakan putusan MA itu adalah pukulan keras bagi Anies agar dapat menertibkan pedagang yang selama ini berjualan di trotoar dan jalan, tidak hanya di Tanah Abang. "Harapan saya Gubernur DKI Jakarta tidak bisa lagi berlindung di balik pasal ini," ujarnya.
Menurut William yang juga caleg PSI itu, penggunaan jalan untuk lapak usaha PKL merugikan kepentingan umum yang jauh lebih besar, yaitu para pejalan kaki dan kendaraan umum. Selain itu, membiarkan PKL berjualan di jalan dan trotoardianggap sama dengan menumbuhkan premanisme.