TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 154 tersangka kasus miras ilegal dan narkotika dalam kurun waktu tiga bulan, yakni Juni-Agustus 2019. Penangkapan tersebut juga disertai penyitaan ratusan kilogram narkotika jenis sabu, puluhan ribu pil ekstasi, dan ribuan botol minuman keras ilegal.
"Sebanyak 147,12 kilogram sabu, 82.022 ribu pil ekstasi, dan 10 ribu botol miras ilegal disita dalam kurun waktu dua bulan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19, Agustus 2019.
Selain ketiga benda tersebut, ada pula narkotika jenis lain yang polisi sita, seperti misalnya ganja, kokain, ganja cair, hingga obat palsu. Jumlah barang terlarang yang polisi sita itu mencapai ratusan kilogram.
Argo menjelaskan ratusan tersangka itu diciduk di sekitar kawasan Jabodetabek. Mereka memiliki perannya masing-masing, seperti hanya sekadar pemakai, pengedar, hingga bandar besar.
Menurut catatan kepolisian selama dua bulan terakhir, dari seluruh wilayah di Jabodetabek pengungkapan kasus narkoba dan obat palsu paling banyak terjadi di wilayah Bekasi Kota. "Ada 18 tersangka yang ditangkap dari wilayah Bekasi Kota," kata Argo.
Dari ratusan narkoba yang disita kepolisian tersebut, polisi baru bisa memusnahkan 71,8 kilogram sabu dan ekstasi 15.326 butir. Sebab, pengadilan baru memberikan ketetapan hukum kepada para pemilik narkoba itu.
Pemusnahan ratusan narkoba itu dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy pagi ini di kantornya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, penyiraman, dan dilindas menggunakan alat berat. Gatot mengatakan pemusnahan narkotika ini telah menyelamatkan 374.326 jiwa.