TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri menghentikan sementara lima nomor WhatsApp yang digunakan Polda Metro Jaya untuk mengirimkan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada masyarakat. Penghentian sementara itu dilakukan karena Polri akan mengadakan asesmen terlebih dahulu terhadap sistem baru itu.
“Kami akan melakukan asesmen. Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro udah memaparkan,” ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Mei 2024.
Apabila lima nomor yang sebelumnya diumumkan menjadi pusat pengiriman notifikasi Polda Metro Jaya telah lulus asesmen, Aan menyatakan Polri akan mengaktifkan nomor itu kembali.
Menurut Aan, sistem baru ini akan diujicobakan di wilayah Polda Metro Jaya. Apabila semua prosesnya dinyatakan sudah laik, sistem ini akan diberlakukan secara nasional. “Mudah-mudahan tahun ini asesmen selesai dilakukan,” ujar dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, telah mengumumkan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengubah cara pengiriman konfirmasi surat tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera ETLE. Sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp dan SMS.
"Autentikasi ETLE yang dikirim melalui WhatsApp tidak hanya dari nomor WA, tapi juga melalui SMS dan email," ucap dia pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ade menegaskan bahwa hanya ada lima nomor resmi yang digunakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
Pilihan Editor: Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli