TEMPO.CO, Depok – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono memastikan, tidak ada kesalahan prosedural dalam penangakapan mahasiswa Papua di Pondok Cina, Depok, pada Jumat malam lalu. Argo menilai isu ini dimunculkan hanya untuk memanaskan suasana.
“Semua sudah sesuai prosedur,” kata Argo di Depok, Senin 2 September 2019.
Argo pun membantah, anggota menodongkan pistol saat proses penangkapan, “Nggak ada semua itu, boong semua itu, cuma di goreng goreng aja,” kata Argo.
Sebelumnya kuasa Hukum dua mahasiswa Papua tersebut, Michael Himan, mengatakan pihaknya mencatat ada beberapa proses penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Dalam penangkapan seharusnya kan datang bawa surat penangkapan dan menunjukkannya, tapi mereka (polisi) langsung masuk merusak pagar,” kata Michael.
Michael pun mengatakan, ada beberapa orang yang ditodong pistol saat proses penangkapan di kontrakan di wilayah Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok.
“Disanakan ada anak kecil, sampai saat ini anak itu trauma,” kata Michael.
Michael mengatakan, pihaknya akan memasukkan proses penangkapan dalam berkas pembelaan kuasa hukum.
“Yang jelas akan di persoalan demi keadilan,” kata Michael.
Dua mahasiswa Papua tersebut ditangkap polisi sebagai buntut aksi massa di Istana Negara Jakarta pada Rabu 28 Agustus 2019 lalu. Dalam aksi itu, puluhan warga dan mahasiswa Papua yang menamakan diri Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme, mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Keenam tersangka itu diduga melanggar pasal Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dituding melakukan percobaan tindak pidana makar yang bisa membahayakan negara.