TEMPO.CO, Jakarta - Pemindahan Pencari Suaka dari Gedung eks-Kodim di Daan Mogot Baru, Kalideres, Jakarta Barat, belum juga usai meskipun telah melewati tenggat waktu 31 Agustus 2019. Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam), Chairul Anwar mengatakan akan meminta Pemprov DKI untuk lebih fleksibel dalam pemberian tempat bagi para ribuan pengungsi dari berbagai negara tersebut.
"Kemenko Polhukam akan minta Pemprov DKI untuk lebih fleksibel mengenai waktu itu, karena ini masih di perlukan waktu untuk notifikasi atau pemberian bantuan," ujar Chairul saat di hubungi Tempo, Senin, 2 September 2019.
Chairul menjelaskan sejauh ini Badan Persatuan Bangsa Bangsa untuk Urusan Pengungsi UNHCR dan pemerintah Indonesia sudah berupaya semaksimal mungkin dalam pemindahan pencari suaka itu sejak 28 Agustus lalu. Pemindahan yang awalnya ditargetkan selesai hingga 31 Agustus, terpaksa molor karena kendala penolakan dan pendatang baru pencari suaka dari Bogor.
Sampai saat ini, menurut Chairul, UNHCR dan pemerintah Indonesia tidak bisa menargetkan sampai kapan pemindahan itu akan selesai.
"Kami tidak bisa menentukan target, hanya melihat kondisi di lapangan, kan kami tidak bisa melakukan tindakan pemaksaan kepada mereka, takutnya nanti timbul masalah," ujarnya.
Chairul mengatakan pihaknya juga telah mengantisipasi jika nantinya kembali timbul penolakan dari warga sekitar terhadap para pencari suaka. Ia menyebut akan terus mengupayakan semaksimal mungkin tetap memberikan pengamanan di lokasi penampungan. Karena Menurut dia ini adalah soal kemanusiaan.
"Nanti kami pikirkan bagaimana solusi penyelesaian soal itu, yang jelas kami harus memperhatikan juga faktor kemanusiaan, itu yang lebih utama," kata Chairul.
Dari pantauan Tempo, sempat terjadi penolakan pemindahan pada Senin kemarin. Ratusan pencari suaka yang masih berada di Gedung eks-Kodim ramai-ramai berteriak meminta keadilan dan tempat tinggal kepada pihak UNHCR yang berada di lokasi.
"We want justice, we need shelter. Justice, justice, justice," teriak para pencari suaka berkali-kali.
Meski terjadi penolakan, UNHCR tetap melakukan pemindahan secara aman dengan kawalan dari personel TNI dan Polri. Pencari suaka di panggil secara bergantian untuk menyesuaikan data mereka.
Pemindahan tersebut terjadi setelah Pemprov DKI Jakarta secara total menghentikan bantuan kepada para pencari suaka sejak 31 Agustus 2019. Sekitar sepekan sebelumnya, DKI Jakarta bahkan telah menghentikan bantuan makanan dan minuman kepada mereka.