Keesokan harinya, Aulia dan Kelvin yang bermalam di Apartemen Kalibata City kembali ke rumah Lebak Bulus. Mereka berencana membakar mayat Pupung dan Dana di sebuah tempat.
Jasad anak dan bapak itu dimasukkan ke dalam mobil yang kemudian dikendarai Kelvin sementara Aulia membawa mobil Kelvin. Kedua mobil lantas berjalan beriringan.
"Di daerah Fatmawati, Aulia menyuruh Kelvin berhenti untuk membeli bensin di SPBU," ujar Suyudi.
Sebanyak delapan botol bahan bakar mereka beli. Aulia mengarahkan Kelvin untuk menuju daerah Sukabumi. Mereka akhirnya berhenti di Kampung Cipanengah Bondol, RT02 RW05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Di lokasi yang merupakan pinggir jurang itu, Aulia menyuruh Kelvin untuk membakar mobil berisi mayat Edi dan Pradana.
"Namun saat menyalakan korek api, posisi Kelvin masih di dalam mobil sehingga begitu api nyala, langsung meledak, terbakar, dan mengenai Kelvin," kata Suyudi.
Kelvin berhasil keluar dari mobil namun mengalami luka bakar sekitar 30 persen. Karena panik Kelvin menderita luka bakar, mobil yang awalnya ingin didorong masuk ke dalam jurang akhirnya ditinggal begitu saja. Keduanya berangkat dari lokasi mencari rumah sakit.
"Awalnya maunya berobat di Sukabumi, tapi takut ketahuan, jadi di Jakarta saja," ujar Suyudi.
Mobil tersebut akhirnya ditemukan warga. Polres Sukabumi kemudian menangkap Aulia, sementara Kelvin hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Pertamina karena luka bakar. Dua eksekutor yang disewa Aulia ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Lampung. Kasus ini kemudian ditangani sepenuhnya oleh Polda Metro Jaya.
Atas kasus ini, keempat tersangka pun terancam dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pembunuhan berencana. Aulia Kesuma, Kelvin, Agus dan Sugeng bisa mendapatkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.